LPS Turunkan Bunga Penjaminan 2,5%
JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan masing-masing 2,5% pada simpanan rupiah di bank umum menjadi 5,25% dan di perkreditan rakyat (BPR) menjadi 7,75%, berlaku sejak 30 Juli hingga 30 September 2020 mendatang. Sementara itu, tingkat bunga untuk simpanan valas di bank umum tetap dipertahankan sebesar 1,5%. Ketua Dewan Komisioner […]
Industri
JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan masing-masing 2,5% pada simpanan rupiah di bank umum menjadi 5,25% dan di perkreditan rakyat (BPR) menjadi 7,75%, berlaku sejak 30 Juli hingga 30 September 2020 mendatang.
Sementara itu, tingkat bunga untuk simpanan valas di bank umum tetap dipertahankan sebesar 1,5%.
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, penurunan ini akan terus disesuaikan dengan melihat perkembangan arah suku bunga simpanan perbankan dan dinamika berbagai faktor ekonomi.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
“LPS akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi, serta terbuka untuk melakukan penyesuaian kembali terhadap kebijakan tingkat bunga penjaminan simpanan,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang dikutip TrenAsia.com, Kamis, 30 Juli 2020.
Penyesuaian tersebut, lanjutnya, ditujukan sepenuhnya untuk menjaga kepercayaan nasabah atau deposan kepada sistem perbankan.
Adapun pertimbangan dari penurunan tingkat bunga ini, kata Halim, dilakukan berdasaran perkembangan terkini suka bunga pasar simpanan, kondisi likuiditas perbankan, dan stabilitas sistem keuangan.
“Meskipun kondisi sedang pandemi, stabilitas sistem keuangan (SKK) masih terjaga di tengah adanya volatilitas pada kinerja pasar keuangan dan perekonomian,” kata Halim.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, perkembangan suku bunga rata-rata dana pihak ketiga (DPK) bank umum per April 2020 berada di level 6,73% untuk deposito; 2,25% untuk tabungan, dan giro 1,09%.
Sementara itu, indikator kinerja bank umum konvensional dilihat dari rasio kecukupan modal (CAR) berada di level 22,08%, loan to deposit ratio (LDR) 92,18%, dan return on asset (ROA) 2,34%.