Orang Membeli Minyak Goreng di Toko Ritel (ichef.bbci.co.uk)
Nasional

Luhut Janji Utang Rafaksi Minyak Goreng Dibayar Usai 2 Tahun Menunggak

  • Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan, bagaimana kronologi awal pemerintah memiliki utang sebesar Rp 474,8 miliar kepada pengusaha minyak goreng.

Nasional

Debrinata Rizky

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan, bagaimana kronologi awal pemerintah memiliki utang sebesar Rp 474,8 miliar kepada pengusaha minyak goreng. Ia berjanji akan segera membayarnya.

Hal ini tak lepas dari penugasan pemerintah kepada pengusaha untuk menjual minyak goreng murah pada awal 2022 akibat adanya kelangkaan minyak goreng saat itu.

Lalu pemerintah menerbitkan, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

"Kebijakan minyak goreng satu harga yang sempat dicanangkan Pemerintah pada Januari tahun 2022, nyatanya masih menyisakan kerugian bagi para pelaku usaha. Kelangkaan minyak goreng yang terjadi di sejumlah daerah, membuat Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3," katanya dalam Instagram @luhut.pandjaitan Selasa, 26 Maret 2024.

Aturan tersebut ditandatangani oleh Menteri Perdagangan sebelum Zulkifli Hasan, yaitu Muhammad Lutfi, pada 18 Januari 2022. Isi aturannya, pengecer diminta menjual minyak goreng dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter.

Lebih lanjut menurut Luhut, ketidakjelasan pembayaran utang pengadaan minyak goreng kemasan yang beralur pelarut ditakutkan memicu spekulasi negatif dari para peritel dan masyarakat umum. Maka Luhut berjanji masalah ini akan segera diselesaikan antara pemerintah dan pengusaha.

Menko Marves ini menjelaskan, dari sisi hukum pemerintah memang memiliki kewajiban untuk memenuhi pembayaran kepada pengusaha, di mana besaran klaim pembayaran telah diverifikasi oleh Sucofindo dan sesuai dengan regulasi yang ada.

Nantinya pembayaran juga mengacu pada verifikasi akhir dari Sucofindo di mana pemerintah telah mengalokasikan pembayaran melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit atau BPDPKS.

Ia meminta Kementerian Perdagangan untuk segera berkomunikasi dengan pengusaha dan melunasi kewajiban pembayaran utang tentunya dengan aturan yang berlaku.

Sekadar informasi, rafaksi menurut kamus bahasa Indonesia adalah pemotongan (pengurangan) terhadap harga barang yang diserahkan karena mutunya lebih rendah daripada contohnya, atau karena barang tersebut telah mengalami kerusakan dalam pengirimannya.

Permasalahan utang rafaksi minyak goreng sudah menunggak 2 tahun ke belakang. Peliknya proses pembayaran utang ini diperparah dengan sempat dihapusnya peraturan sehingga memunculkan ketidakjelasan pembayaran.

Hal ini memicu berbagai spekulasi negatif dari para peritel dan juga masyarakat umum. Bahkan peritel sempat berniat menggugat pemerintah agar utang tersebut segera dibayar.