<p>Luhut Binsar Panjaitan. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Industri

Luhut Pandjaitan Restui Maskapai Naikkan Tarif Tiket Pesawat

  • JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengizinkan maskapai penerbangan menaikkan tarif tiket pesawat. Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Maritim Ridwan Djamaluddin mengatakan penaikkan itu harus sesuai dengan tarif batas atas (TBA) agar perusahaan maskapai penerbangan bisa tetap bertahan di masa pandemi COVID-19. “Silakan kalau mau dimanfaatkan peluang untuk […]

Industri
Sukirno

Sukirno

Author

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengizinkan maskapai penerbangan menaikkan tarif tiket pesawat.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Maritim Ridwan Djamaluddin mengatakan penaikkan itu harus sesuai dengan tarif batas atas (TBA) agar perusahaan maskapai penerbangan bisa tetap bertahan di masa pandemi COVID-19.

“Silakan kalau mau dimanfaatkan peluang untuk menaikkan harga tiket pesawat sesuai ketentuan tarif batas atas. Saat ini harga batas itu belum dimanfaatkan,” ujarnya dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Senin, 15 Juni 2020.

Ridwan menjelaskan, diizinkannya maskapai penerbangan menaikkan tarif sejalan dengan aturan pembatasan kapasitas angkut penumpang pesawat yang ditetapkan pemerintah maksimum 70%.

Menurut dia, kondisi saat ini terbilang darurat. Terlebih bagi maskapai penerbangan yang harus bertahan di tengah penurunan penumpang lantaran COVID-19.

Pemerintah, kata dia, juga membuka peluang bagi maskapai penerbangan yang kesulitan keuangan untuk duduk bersama mencari solusi. Namun, dia mengingatkan agar kondisi darurat ini tidak dimanfaatkan untuk mencari keuntungan pribadi.

“Saya menyadari entitas industri harus hidup dengan sehat, tapi tolong dipertimbangkan juga secara nasional kita memang sedang dalam kondisi darurat dan luar biasa, yang tidak bisa kita perlakukan biasa-biasa saja,” tuturnya.

Aturan tarif batas atas tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2020 tentang penetapan sementara tarif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

Kepmen itu ditetapkan pada 22 April 2020 lalu saat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjabat sebagai Menteri Perhubungan ad interim menggantikan Budi Karya Sumadi yang tengah dirawat karena COVID-19. Kenaikan tarif tersebut paling sedikit 50% dari TBA sesuai kelompok pelayanan yang ditetapkan.

Misalnya, tarif batas atas rute Jakarta-Makassar naik dari Rp1.830.000 menjadi Rp3.660.000. Lalu, rute Jakarta-Semarang meningkat dari Rp796.000 menjadi Rp1.596.000. Berikutnya, rute Jakarta-Yogyakarta naik dari Rp860.000 menjadi Rp1.720.000. (SKO)