Lukas Enembe dan Lemahnya Perbatasan Indonesia-Papua Nugini
JAKARTA- Gubernur Papua Barat Lukas Enembe harus dideportasi oleh Pemerintah Papua Nugini (PNG) setelah masuk ke negara tersebut tanpa izin. Lukas dengan mudahnya menembus perbatasan antara Papua Barat dan Papua Nugini secara illegal pada Rabu, 31 Maret 2021. Enembe bersama dengan kedua asistennya berhasil menembus perbatasan tersebut melalui jalur setapak tradisional atau jalur tikus menggunakan […]
Nasional
JAKARTA- Gubernur Papua Barat Lukas Enembe harus dideportasi oleh Pemerintah Papua Nugini (PNG) setelah masuk ke negara tersebut tanpa izin. Lukas dengan mudahnya menembus perbatasan antara Papua Barat dan Papua Nugini secara illegal pada Rabu, 31 Maret 2021.
Enembe bersama dengan kedua asistennya berhasil menembus perbatasan tersebut melalui jalur setapak tradisional atau jalur tikus menggunakan ojek.
Konsulat RI di Vanimo sendiri baru menyadari keberadaan Lukas Enembe di Papua Nugini pada Kamis, 1 April 2021.
Papua Nugini yang mengetahui upaya tersebut pada akhirnya telah mendeportasi Lukas Enembe pada Jumat, 2 April 2021.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Mengutip dari jurnal akademik berjudul “Perbatasan Papua-Papua Nugini: Dengan Atau Tanpa Pandemi COVID-19”, paling tidak ada lima perbatasan darat sepanjang 820 km kuadrat antara Indonesia dan Papua Nugini.
Namun, kondisi keempat perbatasan masih sangat tradisional, yaitu tanpa pos perbatasan yang resmi serta hanya dijaga oleh aparat keamanan.
Keempat perbatasan tersebut terletak di Kabupaten Keerom, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Merauke, dan Kabupaten Boven Digul.
Pada dasarnya Indonesia hanya memiliki satu pos perbatasan resmi yaitu Pos Lintas Batas Nasional (PLBN) Skouw di kota Jayapura yang telah diresmikan pada 2017.
Selain itu, Pemerintah Indonesia telah menyelesaikan 91% sarana penunjang PLBN Skouw pada Juni 2020, mengutip dari Antara.
Hal itu menunjukan bahwa masih banyaknya jalur tradisional yang dapat dilewati untuk menembus perbatasan kedua negara.
Mengingat, hanya satu pos lintas batas resmi dari Papua Barat ke Papua Nugini yaitu PLBN Skouw di Kota Jayapura.
Salah satu dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dalam jurnal akademiknya menyampaikan bahwa lemahnya perbatasan kedua negara menghasilkan banyak masalah serius.
Yaitu seperti kasus penyelundupan narkoba, imigran ilegal dan separatisme.