Luncurkan Minyakita, Kemendag Dibantu Dua Perusahaan
- PLT Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Syailendra menjelaskan produksi minyak goreng kemasan sederhana telah didukung oleh dua perusahaan.
Nasional
JAKARTA - Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Syailendra menjelaskan produksi minyak goreng kemasan sederhana dengan merek Minyakita telah didukung oleh dua perusahaan.
Total, sudah ada 9 perusahaan yang mendukung jalannya program ini. Namun tujuh lainnya masih dalam proses penandatanganan kesepakatan.
"Minyakita yang hari ini baru didukung dua perusahaan yaity PT Best Group dan PT Panca Nabati Perkasa. Setelah ini segera menyusul tujuh perusahaan lainnya akan mengemas minyak goreng ini," kata Syailendra dalam Peluncuran Minyak Kemasan Rakyat Merek Minyakita di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu 6 Juli 2022.
- Lingkungan Nyaman dan Gaji Besar, Berikut 5 Tempat Kerja Terbaik di Indonesia Versi LinkedIn
- 7 Negara dengan Konsumsi Batu Bara Terbesar di Dunia
- Ingin Hidup Santai di Kampung Halaman, CEO Perusahaan Senilai Rp1 Kuadriliun Ini Resign
Minyakita diluncurkan sebagai inisiasi pendistribusian minyak goreng dalam rangka pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) dengan menggunakan kemasan yang lebih kuat.
Maka dari itu pemerintah telah mendaftarkan merek dagang Minyakita sebagai milik Kemendag. Namun, Kemendag juga mempesilakan produsen minyak goreng atau siapa saja menggunakan merek ini dengan masa berlaku empat tahun.
Nantinya, produsen yang ingin menggunakan merek Minyakita dapat mengajukan izin edar maupun BPOM. Kemendag berharap dengan adanya percepatan distribusi ini dapat merata hingga ke wilayah Indonesia Timur.