Luncurkan Paylater untuk UMKM, Modalku Sediakan Limit Hingga Rp500 Juta
- Platform pendanaan digital, Modalku meluncurkan produk Virtual Credit sebagai fasilitas paylater untuk mendukung kebutuhan usaha bagi para pelaku UMKM
Fintech
JAKARTA – Platform pendanaan digital, Modalku meluncurkan produk Virtual Credit sebagai fasilitas paylater untuk mendukung kebutuhan usaha bagi para pelaku UMKM.
Co-Founder & COO Modalku, Iwan Kurniawan, mengatakan, fasilitas ini dapat digunakan oleh UMKM individual maupun berbadan usaha (PT/CV) untuk mengelola dan mengontrol arus kas usaha dengan akses yang mudah.
“Harapannya melalui Modalku Virtual Credit, pelaku UMKM dapat terbantu dalam meningkatkan volume penjualan, operasional, serta keuntungan bisnis.” Kata Iwan dalam konferensi pers, Kamis 28 Oktober 2021.
Leboh jelasnya, Modalku Virtual Credit merupakan fasilitas paylater bisnis berupa layanan pinjaman yang diberikan dalam bentuk limit kredit yang dapat digunakan untuk bertransaksi secara digital di platform atau supplier online dan offline. Dengan proses persetujuan yang cepat, fasilitas ini dapat digunakan untuk menambah stok barang, mengembangkan usaha, serta kebutuhan mendesak para pelaku UMKM.
- Revisi PP 109/2012 Tak Hanya Berlandaskan Aspek Kesehatan
- Pascatransformasi Subholding, Anak Usaha Pertamina Targetkan Pendapatan Rp56,8 Triliun
- Kredit Tumbuh Double Digit, Laba Bersih Bank DKI Terdongkrak 40,5 Persen Jadi Rp564 Miliar
Limit kredit yang ditawarkan disesuaikan dengan skala bisnisnya. Kategori UMKM individual bisa mendapatkan limit kredit hingga Rp1\00 juta.
Sedangkan untuk UMKM berbadan usaha, limit kredit yang ditetapkan adalah hingga Rp500 juta. Fasilitas ini dapat diajukan UMKM tanpa perlu memiliki agunan.
Modalku melihat adanya kebutuhan dari segmen UMKM yang ditargetkan, misalnya pemilik usaha individu yang tidak memiliki akses untuk melakukan pembayaran dengan tempo dengan limit besar saat melakukan transaksi di platform marketplace/online.
Sedangkan bisnis yang sudah berbadan usaha seringkali bergantung pada tempo pembayaran yang diberikan oleh supplier. Namun supplier tidak dapat memberikan tempo lebih panjang sesuai dengan kebutuhan bisnis sehingga menimbulkan celah di dalam kelancaran arus kas UMKM.
“Dengan adanya fasilitas paylater untuk bisnis ini, kami bertujuan untuk memberikan keleluasaan kepada UMKM agar mendapatkan tempo yang lebih panjang dan membantu UMKM mengontrol arus kas,” tambah Arthur Adisusanto, Head of Growth and Partnership.