Cara Praktis Melakukan Registrasi dan Pengisian SPT Tahunan Pajak melalui DJP Online.jpg
Nasional

Lupa Password dan Nomor EFIN Saat Mau Lapor SPT? Ini Solusi dari DJP

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru saja merilis fitur baru dalam aplikasi mobil penyedia layanan perpajakan M-Pajak. Fitur baru tersebut adalah layanan lupa EFIN

Nasional

Rizky C. Septania

JAKARTA - Melaporkan SPT menjadi kegiatan tahunan yang harus dilakukan oleh wajib pajak Indonesia. Meski dipermudah dengan pelaporan secara daring, ada satu tantangan lagi yang harus dihadapi, yakni lupa password dan electronic filling identification number (EFIN).

Menanggapi hal tersebut,  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru saja merilis fitur baru dalam aplikasi mobil penyedia layanan perpajakan M-Pajak. Fitur baru tersebut adalah layanan lupa EFIN.

Menurut DJP, fitur ini bisa mempermudah para wajib pajak melakukan pelaporan mengingat banyaknya dari mereka yang lupa password dan nomor EFIN.

“Sejak Selasa, 14 Maret 2023, DJP telah menambahkan fitur mendapatkan EFIN dalam  aplikasi M-Pajak. Penambahan ini semata untuk memberi kemudahan kepada wajib pajak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam keterangan resmi, Senin 20 Maret 2023.

Perlu diketahui, EFIN adalah 10 digit nomor identifikasi yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak. EFIN berfungsi sebagai identitas wajib pajak pada saat melakukan transaksi elektronik dengan DJP  untuk melaksanakan kewajiban perpajakan. Sifat EFIN ini sangat rahasia dan digunakan sebagai alat autentikasi.

“Masalah yang paling sering terjadi saat masa pelaporan SPT Tahunan adalah lupa kata sandi (password) e-filing. Untuk mengatur ulang kata sandi yang lupa itu, membutuhkan EFIN. Sayangnya, wajib pajak juga seringkali lupa EFIN. Oleh sebab itu, layanan lupa EFIN terus  kami permudah dengan tetap menjaga sifat kerahasiaannya,” ucap Dwi.

Lebih lengkap, berikut langkah-langkah penggunaan layanan lupa EFIN di M-Pajak.

1. Siapkan perangkat Anda, Instal aplikasi M-Pajak di AppStore atau Google Play. Saat melakukan instalasi, pastikan perangkat yang dimiliki. Pastikan  perangkat yang dimiliki memiliki kamera yang dapat berfungsi dengan baik dan terkoneksi internet.

2.  Pastikan bahwa Anda dapat mengakses surel yang telah terdaftar di DJP.

3. Pastikan nomor ponsel Anda dengan yang terdaftar di DJP sama. Selain itu, pastikan pula pulsa Anda cukup untuk melakukan pengiriman SMS.
Direkomendasikan agar perangkat wajib 
4.  Persiapkan data-data berupa NPWP dan KTP

5.Buka aplikasi M-Pajak, tekan tombol EFIN di tampilan Home. Anda bisa mengakses fitur ini tanpa harus log in.

6. Masukkan data yang diminta dalam aplikasi M-Pajak. Data diisi dengan lengkap. Hindari  kesalahan pengetikan karena hal tersebut bisa menyebabkan kegagalan verifikasi.

7.Ikuti instruksi pengambilan foto diri. Lakukan di tempat terang. Kemudian konfirmasi data Anda.

8.  Jika foto diri Anda berhasil divalidasi, sistem akan mengirimkan EFIN ke surel wajib  pajak yang telah terdaftar di DJP. Setelah mendapatkan EFIN di surel, Anda dapat  mengakhiri proses ini dan melanjutkan ke proses Lupa Kata Sandi.

9. Jika validasi foto diri tidak tersedia, sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke nomor  ponsel wajib pajak yang telah terdaftar di DJP.  jika hal ini terjadi, Masukkan kode verifikasi. Jika kode verifikasi sesuai, sistem akan akan mengirimkan EFIN ke surel wajib pajak yang  telah terdaftar di DJP.

10. Setelah mendapatkan EFIN di surel, wajib pajak dapat mengakhiri  proses ini dan melanjutkan ke proses Lupa Kata Sandi.

Selain layanan lupa EFIN yang ada di aplikasi M-Pajak, kanal layanan lupa EFIN yang selama  ini telah ada tetap dapat digunakan.

Kanal layanan tersebut antara lain telepon, surel, direct  message, atau datang langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar. Adapun nomor telepon, alamat 
surel, dan alamat KPP bisa dicek di link https://pajak.go.id/unit-kerja.