Eks Mendag Muhammad Lutfi/foto: Nadia Amila
Nasional

M Lutfi Siap Hadir Dalam Pemeriksaan Kasus Ekspor CPO

  • Dalam panggilan kedua ini, Muhammad Lutfi melalui kuasa hukumnya mengonfirmasi akan hadir dalam pemeriksaan pada Selasa 9 Agustus 2023.
Nasional
Khafidz Abdulah Budianto

Khafidz Abdulah Budianto

Author

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penjadwalan pemanggilan terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi. Lutfi menjadi saksi dalam kasus persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya. 

Pemanggilan ulang tersebut dilayangkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pasca ketidakhadirannya pekan lalu.  Panggilan kedua tersebut dilayangkan dalam Surat Panggilan Saksi bernomor: SPS-2615/F.2/Fd.2/08/2023 tertanggal 4 Agustus 2023. 

Dalam panggilan kedua ini, Muhammad Lutfi melalui kuasa hukumnya mengonfirmasi akan hadir dalam pemeriksaan pada Selasa 9 Agustus 2023. “Melalui kuasa hukumnya, ML mengonfirmasi akan hadir sebagai saksi pada Rabu, 9 Agustus 2023,” ujar Kepala Penerangan Pusat Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumendana, Senin 7 Agustus 2023.

Dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada 2 Agustus 2023, Lutfi berhalangan hadir karena mendampingi istrinya berobat. Informasi ketidakhadiran Lutfi saat itu diperoleh dari penasihat hukumnya yang mengonfirmasi jika kliennya tidak dapat memenuhi panggilan Kejagung. 

Selain M Lutfi, KPK telah memeriksa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai saksi dalam kasus yang sama. Airlangga diperiksa pada 24 Juli 2023 selama hampir 10 jam di Gedung Bundar Kejagung. 

Penyidikan terhadap Menko Perekonomian sebagai saksi merupakan pengembangan dari kasus yang telah terjadi sebelumnya dan telah inkracht pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung. Diketahui salah satu orang yang dijatuhi vonis yaitu staf khusus Airlangga. Namun dalam penyidikan terdahulu, Airlangga tidak turut diperiksa.

Sejauh ini ada tiga perusahaan yang ditetapkan Jampidsus sebagai tersangka korporasi dalamkorupsi terkait persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng. Perkara korupsi yang menyeret tiga perusahaan sawit besar tersebut diketahui juga telah selesai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 

Adapun putusan hukumnya telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada tingkat kasasi di MA pada 2022 lalu. Dalam kasus korupsi ini telah ditetapkan para terpidana yang berjumlah lima orang. Masing-masing memiliki hukuman berbeda antara 5 hingga 8 tahun. Perbuatan yang dilakukan pelaku dinilai berdampak signifikan terhadap kehidupan masyarakat.

Hal ini karena terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran. Oleh karena itu pemerintah harus mengeluarkan dana sebesar Rp6,19 triliun guna mempertahankan daya beli masyarakat akibat kenaikan minyak goreng. 

Dalam perkara tersebut, hakim pada putusannya memandang perbuatan yang dilakukan oknum dari perusahaan sawit itu sebagai kejahatan korporasi. Hal ini karena perusahaan tempat oknum tersebut bekerja memperoleh keuntungan dari aksi yang mereka lakukan.