<p>Menkominfo saat menjadi Inspektur Upacara Harkitnas beberapa waktu lalu. (Foto: Kemenkominfo)</p>
Nasional

MA Kabulkan Gugatan Lombok Nuansa Televisi Soal Pasal Sewa Slot Multipleksing TV Digital

  • Multipleksing merupakan proses menggabungkan beberapa sinyal menjadi satu sinyal, melalui medium bersama untuk mendukung migrasi siaran analog ke siaran digital atau analog switch off (ASO).

Nasional

Yosi Winosa

JAKARTA -Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materiil atau yudicial review yang diajukan oleh PT Lombok Nuansa Televisi terhadap Pasal 81 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 (PP Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran) yang mengatur bahwa lembaga penyiaran diwajibkan menyewa slot multipleksing ke penyelenggaraan multipleksing.

Multipleksing merupakan proses menggabungkan beberapa sinyal menjadi satu sinyal, melalui medium bersama untuk mendukung migrasi siaran analog ke siaran digital atau analog switch off (ASO).

Dalam putusannya, MA menilai pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 60A UU Penyiaran jo Pasal 72 angka 8 UU Cipta Kerja sehingga dibatalkan. 

Pasalnya, UU Cipta Kerja memiliki semangat dasar untuk menciptakan iklim usaha yang pasti, kondusif dan adil bagi seluruh pelaku usaha, dalam permohonan ini yakni pelaku usaha penyiaran televisi.  Namun, PP No 46/2021 sebagai peraturan pelaksana dari UU Penyiaran juncto UU Cipta Kerja malah menciptakan ketidakpastian, kekacauan dan diskriminasi bagi pelaku usaha penyiaran televisi. 

Majelis menegaskan, migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital dan dampak dari ASO berlaku bagi seluruh pelaku industri penyiaran televisi, sehingga seharusnya kesempatan menjadi LPS yang ditetapkan sebagai Penyelenggara Multipleksing terbuka bagi seluruh pelaku industri penyiaran televisi.

Kuasa Hukum PT Lombok Nuansa Televisi dari Kantor Hukum Gede Aditya & Partners, diwakili oleh Gede Aditya Pratama, Suryadi Utomo dan Anthony Febriawan mengatakan usai putusan MA tersebut, dapat dinyatakan bahwa Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) dan Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) tidak wajib menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing.

“Kami harap pemerintah terkhusus Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mematuhi putusan MA dan tidak membuat hal-hal yang bersifat inkonstitusional seperti menerbitkan peraturan baru yang muatannya sama dengan yang telah dibatalkan MA,” kata Gede dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis, 4 Agustus 2022.

Ditambahkan Gede, pemerintah khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika diimbau untuk menghentikan proses ASO di seluruh Indonesia terhadap lembaga penyiaran yang telah memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) sampai dengan diterbitkannya pertauran baru terkait multipleksing dalam bentuk UU yang dibahas bersama DPR, bukan aturan sepihak seperti PP.

“Penyelenggaraan multipleksing ke depannya saat sudah diatur UU agar dapat memperhatikan dan tidak diskriminatif terhadap penyelenggara penyiaran televisi lokal,” tambah Gede.

Untuk informasi, Menteri Kominfo Johnny G. Plate sebelumnya menetapkan enam grup LPS sebagai pemenang atau penyelenggara multipleksing untuk implementasi Program Digitalisasi Penyiaran atau Analog Switch Off (ASO). Keenam LPS tersebut adalah Media Group, Surya Citra Media (SCM), Trans, Media Nusantara Citra (MNC), Viva Grup dan NTV. 

"LPS yang tidak menjadi penyelenggara multipleksing masih dapat bersiaran dengan melakukan kerja sama dalam bentuk sewa slot multipleksing, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar),” kata Menkominfo.