MA Kabulkan PK Terpidana Kasus Bank Century Robert Tantular Beri Vonis Nihil
JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana mantan pemilik PT Bank Century Tbk, Robert Tantular dan memberikan vonis hukuman nihil. Juru Bicara MA Agung Andi Samsan Nganro mengatakaan Robert Tantular dipidana nihil atau tidak dijatuhi pidana karena pidananya melebihi 20 tahun. “Meski memohon PK atau terpidana tetap dipersalahkan, akan tetapi […]
Nasional
JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana mantan pemilik PT Bank Century Tbk, Robert Tantular dan memberikan vonis hukuman nihil.
Juru Bicara MA Agung Andi Samsan Nganro mengatakaan Robert Tantular dipidana nihil atau tidak dijatuhi pidana karena pidananya melebihi 20 tahun.
“Meski memohon PK atau terpidana tetap dipersalahkan, akan tetapi pemohon PK atau terpidana tidak dijatuhi pidana atau pidana nihil,” ujar Andi dilansir Antara, Jumat, 19 Juni 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Dia menuturkan permohonan PK Robert Tantular dikabulkan dengan membatalkan putusan yang dimohonkan PK. Kemudian majelis hakim PK pada Mahkamah Agung mengadili kembali. Dan menyatakan Robert Tantular terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).
Bebas Bersyarat
Untuk diketahui, Robert Tantular sudah bebas bersyarat setelah hanya menjalani pidana penjara sekitar 10 tahun. Sebelumnya dia divonis 21 tahun penjara atas kasus perbankan dan pencucian uang.
Bank Century diketahui endapatkan dana talangan hingga Rp6,7 triliun pada 2008. Meski pada awalnya tidak memenuhi syarat karena tidak memenuhi kriteria karena rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) yang hanya 2,02%. Padahal berdasarkan aturan batas CAR untuk mendapatkan Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek (FPJP) adalah 8%.
Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Bank Century menyimpulkan adanya ketidaktegasan Bank Indonesia (BI) terhadap bank milik Robert Tantular tersebut.
Karena diduga mengubah peraturan yang dibuat sendiri agar Century bisa mendapat FPJP yaitu mengubah Peraturan Bank Indonesia (BPI) No 10/26/PBI/2008 mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semula dengan CAR 8% menjadi CAR positif.
Kucuran dana segar kepada Bank Century dilakukan secara bertahap. Tahap pertama bank tersebut menerima Rp2,7 triliun pada 23 November 2008.
Tahap kedua, pada 5 Desember 2008 sebesar Rp2,2 triliun, tahap ketiga pada 3 Februari 2009 sebesar Rp1,1 triliun. Kemudian pada tahap keempat pada 24 Juli 2009 sebesar Rp630 miliar sehingga total dana talangan adalah mencapai Rp6,7 triliun. (SKO)