Bos Duta Palma Surya Darmadi (kedua dari kanan).
Hukum Bisnis

MA Korting Uang Pengganti Bos Duta Palma Surya Darmadi Rp40 T

  • Mahkamah Agung (MA) meringankan hukuman bos PT Duta Palma/PT Darmex Group Surya Darmadi dalam korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Hukum Bisnis

Chrisna Chanis Cara

JAKARTA—Mahkamah Agung (MA) meringankan hukuman bos PT Duta Palma/PT Darmex Group Surya Darmadi dalam korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Konglomerat yang akrab disapa Apeng ini lolos dari hukuman wajib mengembalikan kerugian negara senilai Rp42 triliun. Surya hanya wajib membayar kerugian negara Rp2 triliun. 

Dengan demikian MA memotong hukuman uang pengganti Apeng mencapai Rp40 triliun. Di sisi lain, MA memperberat hukuman pidana Surya Darmadi menjadi 16 tahun dari sebelumnya 15 tahun dalam kasasi. 

Dia juga harus membayar denda Rp1 miliar. “Tolak perbaikan pidana menjadi pidana penjara 16 tahun, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Uang pengganti Rp2.238.274.248.234,00 subsider 5 tahun penjara," demikian bunyi putusan yang dilansir dari laman MA, Selasa 19 September 2023. 

Putusan ini ditetapkan Hakim Ketua, Dwiarso Budi Santiarto, hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana. MA memutus vonis tersebut pada Kamis 14 September 2023. Sebelumnya, Apeng divonis penjara 15 tahun dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Februari 2023.

Majelis hakim menyatakan Apeng terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan untuk perkebunan sawit. Selain penjara dan denda, hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti berupa kerugian negara Rp2,2 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp39,7 triliun subsider lima tahun penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Surya dipidana penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. Jaksa juga ingin Surya dihukum membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan US$7.885.857,36 serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73 triliun) apabila tidak dijatuhi penjara seumur hidup.

Ketua majelis hakim Fahzal Hendri menyatakan faktor kemanusiaan menjadi pertimbangan pihaknya menjatuhkan vonis lebij ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.

Rugikan Negara Rp104 Triliun

Sebagai informasi, kerugian negara dari dugaan kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Surya Darmadi mencapai Rp104 triliun. Perhitungan kerugian negara tersebut berasal dari lingkup kegiatan usaha PT Duta Palma Group yang mempunyai lima perusahaan di bidang kelapa sawit.

Kepala Deputi Bidang Investigasi BPKP Agustina Arumsari mengatakan perhitungan kerugian negara senilai Rp104 triliun tersebut diperoleh dari penyimpangan-penyimpangan yang telah dilakukan oleh PT Duta Palma Group.

Penyimpangan-penyimpangan tersebut di antaranya melakukan alih paksa kawasan hutan menjadi lahan perkebunan tanpa memiliki izin alih fungsi yang mengakibatkan negara tidak memperoleh hak atas pemanfaatan hutan. Salah satu hak negara yakni digunakan untuk reboisasi atau penanaman hutan kembali.