BUMN konstruksi PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP).
Korporasi

MA Kuatkan Putusan KPPU, PTPP Wajib Bayar Denda Rp1 Miliar ke Negara

  • KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1 miliar kepada PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) atas keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham.
Korporasi
Drean Muhyil Ihsan

Drean Muhyil Ihsan

Author

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tentang dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham oleh PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) atas PT Centurion Perkasa Iman (PTCPI).

Keputusan MA itu tertuang pada putusan Kasasi No. 900 K/Pdt.Sus-KPPU/2021 yang dikeluarkan pada 4 Agustus 2021. Hal ini mengukuhkan putusan KPPU yang menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1 miliar kepada emiten konstruksi pelat merah tersebut.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur mengatakan, dengan adanya putusan MA tersebut, maka PTPP wajib membayarkan denda yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.

“Denda tersebut dibayarkan paling lama 30 hari setelah diputuskan berkekuatan hukum tetap (inkracht), sebagaimana isi amar putusan KPPU,” ujarnya di Jakarta, Jumat, 27 Agustus 2021.

Berdasarkan Pasal 22 ayat (2) dan (3), Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), keterlambatan atas pembayaran denda tersebut, akan dikenakan denda sebesar 2% per bulandari nilai denda.

Kronologis

Sebagai kronologis, sidang majelis KPPU telah menjatuhkan putusan atas perkara tersebut pada 11 Februari 2021 dan menyatakan PTPP terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010.

Dengan aturan tersebut, PTPP dihukum untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar serta menyetorkannya ke kas negara selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap. 

Selanjutnya, PTPP mengajukan Keberatan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Niaga Jakpus) dan berujung pada penolakan permohonan Keberatan pada 4 Maret 2021. Kemudian, PTPP melakukan upaya lanjutan melalui Kasasi keMahkamah Agung RI pada 23 Juni 2021.

Pada akhirnya per 4 Agustus 2021, Mahkamah Agung RI memutuskan untuk menolak permohonan kasasi oleh PTPP. Dengan demikian, Putusan KPPU telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dan wajib dilaksanakan oleh PTPP.