Ketua KPU RI Hasyim Asyari.
Nasional

MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah, KPU Punya Pandangan Berbeda

  • Menurut Ketua KPU Hasyim Asy'ari, batas usia calon kepala daerah seharusnya mengacu pada tanggal penetapan pasangan calon, bukan saat pelantikan.

Nasional

Muhammad Imam Hatami

JAKARTA – Perbedaan pandangan mencuat antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Mahkamah Agung (MA) terkait penghitungan batas usia calon kepala daerah.

Menurut Ketua KPU Hasyim Asy'ari, batas usia calon kepala daerah seharusnya mengacu pada tanggal penetapan pasangan calon, bukan saat pelantikan. 

Sebaliknya, MA melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 menyatakan bahwa batas usia dihitung sejak pasangan calon terpilih atau dilantik.

"Cara pandang kami, sebetulnya yang bisa digunakan untuk memastikan ada kepastian hukum tentang seseorang itu umurnya genap 25 tahun untuk calon bupati, wali kota, atau genap 30 tahun calon gubernur, itu sebetulnya yang ada kepastiannya itu adalah ketika penetapan pasangan calon, 22 September 2024," ungkap Hasyim di Jakarta.

Saat ini, KPU sedang melakukan penyesuaian terhadap Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah sesuai dengan putusan MA tersebut. 

Dalam proses penyesuaian ini, KPU berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memastikan regulasi yang dihasilkan memenuhi standar hukum dan operasional yang tepat. 

"Sedang dibahas dan harmonisasi dengan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)," tambah Hasyim.

Putusan MA ini berawal dari permohonan yang diajukan oleh Partai Garuda.  Partai ini meminta agar perhitungan batas usia calon kepala daerah diubah. 

Menurut permohonan tersebut, batas usia kandidat harus terpenuhi pada saat pelantikan, bukan saat pendaftaran seperti yang sebelumnya berlaku. MA mengabulkan permohonan ini dan memutuskan untuk mengubah ketentuan tersebut.

Hasyim Asy'ari juga menegaskan bahwa kewenangan KPU hanya mencakup pelaksanaan pemilu hingga penetapan pasangan calon terpilih. 

Menurut Hasyim, pelantikan calon kepala daerah terpilih berada di luar yurisdiksi KPU

"Setelah itu kan prosesnya disampaikan kepada pemerintah pusat, seperti bupati, wali kota atas nama presiden yang menerbitkan SK Mendagri (Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri). Untuk gubernur, yang menerbitkan SK Presiden atau Keppres (Keputusan Presiden),"

Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan proses pencalonan kepala daerah ke depannya dapat berjalan lebih jelas dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

Perbedaan pandangan ini menunjukkan dinamika dalam proses pengaturan pemilihan kepala daerah di Indonesia.