<p>Erick Thohir pemilik Mahaka Media Group / Dok. Mahaka Media</p>
Korporasi

Mahaka Media (ABBA) Milik Erick Thohir Mau Rights Issue 1,2 Miliar Saham

  • Emiten media milik Menteri Badan Usaha Milik Negar (BUMN), Erick Thohir ini akan melepas 1,2 lembar miliar.
Korporasi
Drean Muhyil Ihsan

Drean Muhyil Ihsan

Author

JAKARTA – PT Mahaka Media Tbk (ABBA) berencana melakukan penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) atau rights issue. Emiten media milik Menteri Badan Usaha Milik Negar (BUMN), Erick Thohir ini akan melepas 1,2 lembar miliar.

“Perseroan berencana melakukan Penawaran Umum VI untuk penambahan modal dengan memberikan HMETD dalam jumlah sebanyak-banyaknya 1,2 miliar saham dengan nilai nominal masing-masing saham sebesar Rp100,” tulis manajemen ABBA dalam prospektus ringkasnya, dikutip Rabu, 21 Juli 2021.

Pihak manajemen belum menetapkan harga pelaksanaan dalam aksi korporasi tersebut. Namun, jika merujuk harga saham ABBA pada akhir perdagangan Senin, 19 Juli 2021 yang berada di level Rp322 per lembar, maka perseroan berpotensi meraup dana segar sebanyak Rp384,4 miliar.

Rencananya, dana bersih hasil rights issue akan digunakan perseroan sebagai modal kerja perseroan serta anak usaha perseroan. Selain itu, dana tersebut juga bakal dipakai untuk investasi di sektor teknologi digital melalui pengembangan usaha anak perusahaan.

Dana tersebut juga akan digunakan untuk keperluan investasi baru, pengembangan aplikasi, dan pembelian hardware. Penambahan modal ini diyakini dapat mendukung pertumbuhan bisnis, sehingga akan  berpengaruh positif terhadap kondisi keuangan perseroan.

Untuk memuluskan rencana tersebut, perseroan akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 26 Agustus 2021. Adapun rights issue akan diselenggarakan tidak lebih dari 1 tahun terhitung sejak tanggal persetujuan.

“Pelaksanaan penambahan modal ini direncanakan tidak lebih dari 12 bulan terhitung sejak tanggal persetujuan dalam RUPS,” tambahnya.

Sementara itu, bagi pemegang saham yang tidak menggunakan haknya untuk memesan efek terlebih dahulu dalam rencana penambahan modal ini, maka persentase kepemilikan sahamnya terancam terdilusi.