<p>Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD / Polkam.go.id</p>
Nasional

Mahfud MD Desak Kejagung Segera Tuntaskan Skandal Korupsi ASABRI

  • Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendesak Kejaksaan Agung untuk tuntaskan kasus korupsi yang terjadi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau ASABRI.

Nasional

Reky Arfal

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendesak Kejaksaan Agung untuk tuntaskan kasus korupsi yang terjadi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau ASABRI.

Menurut Mahfud, kasus korupsi ASABRI hanya tinggal dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) agar para tersangka bisa segera diadili.

“Tadi memang dibahas juga bersama Jaksa Agung tentang kasus korupsi ASABRI. Jadi ini kan proses hukumnya sudah masuk dan tersangkanya sudah ada. Tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan. Jadi harus segera dituntaskan,” kata Mahfud di Kejagung, Senin 15 Maret 2021.

Ia menegaskan kalau perkara itu murni kasus korupsi dan mengimbau agar penyidik Kejagung tetap fokus mengusut tuntas perkara itu dan menjerat siapapun yang terlibat.

“Nanti kalau persoalan perdata yang ada di luar kasus korupsinya itu dibicarakan lagi dengan Kementerian BUMN, jadi kasus ini tetap harus diselesaikan sesuai dengan konstruksi hukum pidana. Tidak bisa ditawar lagi,” tegasnya.

Sebagai informasi, hingga saat ini penyidik Kejagung telah menetapkan 9 orang antara lain Benny Tjokrosaputro Dirut PT Hanson International Tbk, Heru Hidayat-Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, mantan Direktur Utama ASABRI (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri, mantan Direktur Utama ASABRI (Purn) Letjen Sonny Widjaja.

Kemudian Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo, Presiden Direktur PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Ilham W Siregar Kepala Divisi Investasi PT Asabri, eks Direktur Keuangan ASABRI berinisial BE dan Direktur Asabri berinisial HS. (SKO)