Mahfud MD: FPI Resmi Jadi Organisasi Terlarang, Kegiatan Harus Dibubarkan
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD resmi melarang seluruh kegiatan yang mengatasnamakan Front Pembela Islam alias FPI. Bahkan, kata dia, ormas Islam satu ini secara de jure telah bubar sejak Juni 2019 lalu.
Nasional
JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD resmi melarang seluruh kegiatan yang mengatasnamakan Front Pembela Islam alias FPI. Bahkan, kata dia, ormas Islam satu ini secara de jure telah bubar sejak Juni 2019 lalu.
“Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan serta bertentangan dengan hukum. Seperti tindak kekerasan, razia sepihak, provokasi, dan sebagainya,” ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu 30 Desember 2020.
Ia menyebut bahwa pengumuman ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 22 tanggal 23 Desember 2014 tentang pelarangan kegiatan FPI.
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- Cegah Ledakan Kasus COVID-19, Pemerintah Geser dan Hapus Hari Libur Nasional Ini
- Penyaluran KPR FLPP: BTN Terbesar, Tiga Bank Daerah Terbaik
“Sesuai keputusan MK No 22 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan. Karena FPI tidak lagi memiliki legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,” paparnya.
Dengan begitu, Mahfud meminta kepada TNI, Polri dan pemerintah daerah untuk menolak setiap kegiatan yang diselenggarakan masyarakat dengan mengatasnamakan FPI.
“Bagi aparat dan pemerintah daerah, kalau ada masyarakat yang mengatasnamakan FPI itu harus ditolak,” tegasnya.
Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama enam menteri dan lembaga negara, yakni Mendagri, Menkominfo, Menkum HAM, Kapolri, Jaksa Agung, serta Kepala BNPT. (SKO)