Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD (Reuters/Ajeng Dinar Ulfiana)
Nasional

Mahfud Ungkap Penambahan Jumlah Menteri Perluas Potensi Korupsi

  • Mahfud mengatakan semakin banyak jumlah Menteri, maka memperluas potensi korupsi.

Nasional

Distika Safara Setianda

JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengomentari soal jumlah menteri yang terus bertambah di Indonesia seiring berjalannya waktu. Terlebih kabar akhir-akhir ini terkait pemerintahan Prabowo-Gibran ke depan, aka nada penambahan jumlah menteri hingga menjadi 40.

Ia bingung karena jumlah menteri selalu bertambah setiap usai pemilu. Menurutnya, hal tersebut terjadi karena terlalu banyak yang dijanjikan kepada sesama elite selama pemilu.

“Menteri dulu kan 26 jadi 34, mau ditambah lagi. Besok pemilu yang akan datang tambah lagi jadi 60, pemilu lagi tambah lagi,” kata Mahfud dalam acara Seminar Nasional Pelaksanaan Pemilu 2024: Evaluasi dan Gagasan ke Depan yang digelar Universitas Islam Indonesia (UII), Jalan Kaliurang Km 14,5, Kabupaten Sleman, pada Rabu, 8 Mei 2024.

Mahfud mengatakan semakin banyak jumlah Menteri, maka memperluas potensi korupsi.

“Karena semakin banyak (menteri) itu semakin banyak sumber korupsi itu semua anggaran,” ujarnya, kanal YouTube Fakultas Hukum UII itu.

Dia menjelaskan, seharusnya jumlah menteri selalu minim seperti negara demokrasi yang mapan. Bahkan di Amerika Serikat, menteri hanya 14 menteri—yang diperbanyak merupakan dirjen di bawah menteri. Mahfud mengatakan jika kolusi meluas maka negara akan rusak.

“Lalu dibagi-bagi ke dirjen-dirjen unit. Sebuah menteri dikelompokkan,” katanya.

Pada tahun 2019, Mahfud bersama dengan para pakar lainnya dari Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara merekomendasikan agar jumlah kementerian dikecilkan.

“Bahkan kita mengatakan Kemenko itu tidak harus ada. Rekomendasinya sih yang dirumuskan Kemenko dihapus,” paparnya.

Mahfud yang sudah mendengar rencana susunan kabinet 2019 maka kemudian rumusan diperhalus Kemenko tidak harus ada sesuai dengan undang-undang.

“Tetapi semangatnya bukan terus bagi-bagi kekuasaan gitu. Semangatnya itu membatasi jumlah pejabat setingkat menteri,” ucap Mahfud.

Saat ini, nomenklatur kementerian dalam kabinet Jokowi-Ma’ruf terdapat total 34, yang terdiri dari 4 menteri coordinator (Menko) dan 30 menteri bidang.