<p>Kantor OJK</p>
Nasional

Mahkamah Agung (MA) Tunda Pelaksanaan Pelantikan DK OJK 2022-2027

  • Mahkamah Agung (MA)  memastikan adanya penundaan jadwal pelantikan Dewan Komisioner (OJK) Otoritas Jasa Keuangan periode 2022-2027 yang semula akan dilaksanakan pada Selasa, 24 Mei 2022.

Nasional

Merina

Merina

Author

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memastikan adanya penundaan jadwal pelantikan Dewan Komisioner (OJK) Otoritas Jasa Keuangan periode 2022-2027 yang semula akan dilaksanakan pada Selasa, 24 Mei 2022.

Pembatalan tersebut disampaikan melalui surat Sekretaris MA Nomor 1280/SEK/KP.05.3/5/2022 pada 23 Mei 2022 lalu.

"Diberitahukan dengan hormat bahwa sehubungan dengan satu dan lain hal, maka Pengucapan Sumpah/Janji Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang semula akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2022, ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan," kata Hasbi Sekretaris MA dalam surat resmi yang beredar.

Adapun penundaan tersebut disebabkan oleh adanya jadwal kegiatan lain dari Ketua MA di Yogyakarta yang sudah terjadwal jauh hari dari sebelumnya, di antaranya meresmikan aplikasi di peradilan Militer.

Sebelumnya, pelantikan Anggota DK OJK ini dipercepat menjadi 24 Mei 2022 hari ini pada pukul 08.30 WIB, yang mana pelantikan tersebut lebih cepat dibandingkan berakhirnya masa jabatan DK OJK periode sebelumnya pada Juli mendatang.

Sebagai informasi, sebelumnya MA telah melakukan persiapan pelantikan dengan adanya tenda besar dan live streaming di kanal Youtube.

Adapun berikut susunan Anggota Dewan Komisioner OJK 2022-2027:

- Ketua Dewan Komisioner: Mahendra Siregar

- Wakil Ketua Dewan Komisioner: Mirza Adityaswara

- Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan: Dian Ediana Rae

- Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal: Inarno Djajadi

- Kepala Eksekutif Pengawas IKNB: Ogi Prastomiyono

- Ketua Dewan Audit: Sophia Issabella Watimena

- Anggota yang Membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen: Friderica Widyasari Dewi