Majelis Hakim Putuskan Tolak Gugatan PKPU Waskita Beton
- JAKARTA — Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada PT Waskita Beton Precast Tbk.Sela
Industri
JAKARTA — Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan menolak permohonan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP).
Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum pemohon yakni OT Honindo Pratama Mandiri untuk membayar biaya perkara.
Putusan tersebut ditetapkan dalam sidang perkara pada 3 Agustus 2021.
- Berkat Fintech, Generasi Muda Makin Tren Investasi Reksa Dana
- Dua Mantan Direktur Tiga Pilar Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar Akibat Manipulasi Laporan Keuangan
- Cegah Efek Semu, Inilah Strategi Pemerintah Agar Pertumbuhan Ekonomi Tidak Kembali Resesi di Sisa Kuartal III & IV 2021
Setelah ini, agenda sidang adalah pemeriksaan bukti surat pemohon dari kuasa hukum pemohon. Hakim Ketua juga menyampaikan sidang akan dilanjutkan pada 10 Agustus 2021
dengan agenda pemeriksaan bukti surat termohon dari kuasa hukum termohon.
Adapun terkait hal ini, perseroan menyatakan, dampak terhadap operasional, hukum, dan kondisi keuangan tidak dirasakan secara signifikan.
"Dampak terhadap keberlangsungan usaha tidak signifikan karena perseroan telah mengambil dan melaksanakan langkah-langkah dalam mengantisipasi kondisi tersebut sebagai dampak dari pandemi COVID-19," kata Direktur Keuangan WSBP, Mohamad Nur Sodiq dikutip dari keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Jumat 6 Agustus 2021.