<p>Seorang peminjam tengah mengajukan pinjaman melalui aplikasi Fintech P2P Lending UangTeman. / Facebook @uangteman</p>
Fintech

Makin Banyak, Ini Daftar Terbaru Fintech Lending Resmi di OJK

  • Jumlah fintech peer to peer (P2P) lending resmi di OJK saat ini mencapai 161 penyelenggara.
Fintech
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar terbaru perusahaan penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin sampai dengan 2 September 2021.

Mengutip dokumen OJK, Selasa 14 September 2021, total jumlah fintech P2P lending resmi di OJK saat ini sebanyak 161 penyelenggara.

Terdapat penambahan 7 penyelenggara fintech lending berizin sehingga jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 84 penyelenggara. Adapun penambahan 7 penyelenggara fintech lending berizin dimaksud yaitu:

  1. PT Finansia Aira Teknologi (Ivoji)
  2. PT Fidac Inovasi Teknologi (DUMI)
  3. PT Qazwa Mitra Hasanah (Qazwa)
  4. PT Doeku Peduli Indonesia (Doeku)
  5. PT Aktivaku Investama Teknologi (Aktivaku)
  6. PT Mulia Inovasi Digital (DanaIN)
  7. PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas)

Selain itu, terdapat dua pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending yaitu, PT Smart Karya Digital (Finanku) dan PT Tujuh Mandiri Sejahtera (Vestia) dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.

“OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK,” tulis OJK dikutip dari laman resmi, Selasa 14 September 2021.

Berikut adalah daftar fintech berizin OJK:

Dumi, IVOJI, DoeKu, Qazwa, JEMBATANEMAS, danaIN, AKTIVAKU, Ringan, TaniFund, Avantee, Gradana, Danacita, IKI Modal, Indofund, iGrow, Danai.id, ShopeePayLater. Danamas, Investree, Amartha, Dompet Kilat, Kimo, Toko Modal, UangTeman, Modalku, KTA Kilat, Kredit Pintar.

Maucash, Finmas, KlikACC, Akseleran, Ammana.id, PinjamanGo, KoinP2P, Pohondana, Mekar AdaKami Esta Kapital Fintek, Kreditpro, Fintag.

Rupiah Cepat, Crowdo, Indodana, Julo, Pinjamwinwin, DanaRupiah, Taralite, Pinjam Modal, Sanders One Stop Solution, Alami, Awan Tunai, Dana Kini, Singa, Duha SYARIAH, Dana Merdeka, Easycash, Pinjam Yuk, FinPlus, UangMe, PinjamDuit.

Dana Syariah, Batumbu, KREDITO, Cashcepat, Komunal, KlikUMKM, Adapundi, Pinjam Gampang, cicil, lumbungdana, 360 KREDI, Dhanapala, Kredinesia, Pintek, ModalRakyat, Restock.ID, DanaBagus, SOLUSIKU, Cairin, Invoila, TrustIQ, KLIK KAMI, UKU, Modal Nasional.

Berikut adalah daftar fintech terdaftar di OJK:

TunaiKita, Cashwagon, GRADANA, Findaya, KrediFazz, CROWDE, danabijak, KawanCicil, KREDIT CEPAT, Samakita, Asetku, danafix, LAHANSIKAM, 

Gandengtangan, SOLUSIKU, edufund, UATAS, Pundiku, TEMAN PRIMA, OK!P2P, BANTUSAKU, KlikCair, AdaModal, ETHIS, KAPITALBOOST, PAPITUPI Syariah, Finteck Syariah, Samir, BBX FINTECH, Saku Ceria, indosaku, Pinjamindo.