Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas memberikan keterangan pers di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta
Nasional

Makin Cuan, Tukin Kemenhub dan Kemenko Perekonomian Naik 100 Persen

  • Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas, mengonfirmasi kenaikan tukin di Kemenhub sudah disetujui.

Nasional

Muhammad Imam Hatami

JAKARTA - Rencana kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sedang menjadi perbincangan hangat. 

Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas mengonfirmasi kenaikan tukin di Kemenhub sudah disetujui. Keberhasilan Kemenhub dalam menyederhanakan jumlah aplikasi digital dari 300 menjadi hanya 9 aplikasi menjadi salah satu alasan kuat di balik keputusan ini. 

Penyederhanaan tersebut tidak hanya meningkatkan efisiensi birokrasi, tetapi juga dinilai mencerminkan keberhasilan Kemenhub dalam mengadopsi teknologi dan mempercepat digitalisasi.

"Sudah, sudah (disetujui tukin naik 100 persen). Ya, karena salah satunya selain angka sudah sesuai, kemenhub telah mensimplifikasi aplikasi dari 300 lebih menjadi 9 aplikasi. Sudah memenuhi," kata Azwar Anas, di Jakarta, Kamis 3 Oktober 2024.

Tukin Berbasis Indikator Reformasi Birokrasi

Kenaikan tunjangan kinerja tidak lagi hanya berpatokan pada tugas administrasi semata. Menurut Azwar Anas, beberapa indikator reformasi birokrasi yang menjadi dasar kenaikan tukin meliputi pengurangan angka kemiskinan, pengendalian inflasi, dan kemajuan digitalisasi. 

Pemberian tunjangan kinerja sendiri, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 20 Tahun 2011, diberikan berdasarkan evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja. Evaluasi tersebut dilakukan melalui Factor Evaluation System (FES) yang menentukan nilai dan kelas jabatan. 

Hasil dari evaluasi ini kemudian menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan tunjangan kinerja, yang akan difinalisasi melalui Peraturan Presiden serta kebijakan internal instansi terkait.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di bawah pimpinan Menko Airlangga Hartarto juga disinyalir akan mengalami kenaikan tukin serupa. namun saat ditanya berapa besarannya, Airlangga enggan menjawab.

"Ya, kira-kira sama lah." ujar Airlangga.

Besaran Tukin Kemenhub

Berikut adalah besaran tunjangan kinerja (tukin) berdasarkan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Perhubungan :

- Kelas Jabatan 17: Rp33.240.000,00
- Kelas Jabatan 16: Rp27.577.500,00
- Kelas Jabatan 15: Rp19.280.000,00
- Kelas Jabatan 14: Rp17.064.000,00
- Kelas Jabatan 13: Rp10.936.000,00
- Kelas Jabatan 12: Rp9.896.000,00
- Kelas Jabatan 11: Rp8.757.600,00
- Kelas Jabatan 10: Rp5.979.200,00
- Kelas Jabatan 9: Rp5.079.200,00
- Kelas Jabatan 8: Rp4.595.150,00
- Kelas Jabatan 7: Rp3.915.950,00
- Kelas Jabatan 6: Rp3.510.400,00
- Kelas Jabatan 5: Rp3.134.250,00
- Kelas Jabatan 4: Rp2.985.000,00
- Kelas Jabatan 3: Rp2.898.000,00
- Kelas Jabatan 2: Rp2.708.250,00
- Kelas Jabatan 1: Rp2.531.250,00