Nasional

Makin Gampang, KK dan Dokumen Kependudukan Lain Kini Bisa Dicetak Sendiri

  • Masyarakat kini dapat mengurus dan mencetak dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan dokumen lainnya secara mandiri.
Nasional
Daniel Deha

Daniel Deha

Author

JAKARTA -- Di tengah penetrasi teknologi yang makin canggih pemerintah rupanya mulai membuka opsi agar seluruh administrasi dapat dilayani secara online. Salah satunya yang paling anyar adalah kebijakan pelayanan pencetakan dokumen kependudukan secara online.

Caranya adalah masyarakat dapat mengajukan permohonan secara online atau langsung mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk mengurus dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan dokumen lainnya dengan memberikan nomor telpon atau email yang bisa dihubungi.

Selanjutnya, pihak Dukcapil akan mengirimkan file (berformat PDF) ke alamat e-mail atau nomor WhatsApp yang didaftarkan. Lalu, masyarakat tinggal mencetak KK atau dokumen lain.

Melansir situs indonesia.go.id, masyarakat tidak perlu khawatir karena dokumen yang dicetak sendiri tersebut tetaplah asli. Selain itu, dokumen-dokumen itu tidak lagi difotokopi.

Dokumen-dokumen itu pun telah berkekuatan hukum karena nantinya berisikan kode quick response (QR) di pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang telah dicetak mandiri.

Kode QR itu berfungsi sebagai tanda tangan elektronik sebagai penanda keaslian data dan pengganti tanda tangan dan cap basah pada cetakan dengan security printing.

Dokumen-dokumen kependudukan bisa dicetak di kerja putih polos jenis HVS A4 80 gram baik itu di rumah atau di tempt lain.

Untuk mengecek keaslian dokumen, masyarakat dapat melakukan scan kode QR dengan perangkat smartphone yang telah aktif moda pemindai QR dan terhubung dengan laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id.

Selanjutnya akan ditampilkan data lengkap dari masing-masing anggota keluarga yang telah diisi sebelumnya di Kartu Keluarga (KK).

Harap diperhatikan bahwa ketika memindai dokumen KK, misalnya, pastikan kelihatan 
tanda centang berwarna hijau dan tertulis dokumen aktif, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon, nama pemohon, dan nomor dokumen.

Karena apabila dokumen palsu atau tidak sesuai dengan yang ada dalam database, maka akan muncul centang warna merah.

Cara Mencetak Dokumen Kependudukan

Berikut cara mengurus dan mencetak dokumen kependudukan secara online:

1. Ajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor Dinas Dukcapil setempat atau melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id dan aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor Dinas Dukcapil dengan mengunggahnya dari Play Store.

2.  Cantumkan nomor ponsel atau alamat email yang bisa dihubungi, karena akan berguna untuk menerima data dokumen kependudukan yang akan dikirimkan petugas Dukcapil dalam bentuk PDF.

3. Dinas Dukcapil kemudian akan memproses data kependudukan.

4. Pengesahan melalui mekanisme tanda tangan elektronik (TTE) dalam bentuk pemindai kode QR oleh Kepala Dinas Dukcapil setempat.

5. Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi kepada masyarakat melalui layanan SMS dan e-mail dalam bentuk informasi link laman situs dukcapil dan PDF.

6. Dinas Dukcapil juga akan mencantumkan PIN yang dapat Anda pergunakan sebagai kata kunci untuk membuka layanan tersebut. PIN ini bersifat rahasia dan tidak boleh diberikan kepada orang lain.

8. Pemohon akan menerima dokumen yang dikirimkan petugas dukcapil melalui email dalam bentuk PDF. Harap teliti kembali terkait kesesuaian data diri. Jika terdapat kekurangan data, segera melapor dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat atau melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id.

9. Setelah dinyatakan lengkap dan benar, maka dapat langsung mencetaknya dari rumah atau secara mandiri.

10. Simpan file data digital berformat PDF yang dikiirm Dinas Dukcapil dengan hati-hati. File tersebut dapat dipergunakan lagi untuk mencetak dokumen yang dibutuhkan.