APBN Kita edisi September 2024
Makroekonomi

Makin Gendut, Penerimaan Bea Cukai Tembus Rp182,2 Triliun

  • Cukai hasil tembakau (CHT) tumbuh 4,7% yoy dipengarui oleh kenaikan produksi terutama hasil tembakau golongan II dan III.

Makroekonomi

Debrinata Rizky

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan kepabeanan dan cukai per Agustus 2024 tercatat sebesar Rp182,2 triliun atau 57,1 persen dari target Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Wakil Menteri Keuangan II, Thomas Djiwandono mengatakan, penerimaan ini tumbuh 6,8% dibanding periode yang sama tahun lalu.

"Penerimaan kepabeanan dan cukai smpe agustus 2024 tercatat sebesar Rp183,2 triliun atau 57,1 persen dari target APBN tumbuh 6,8 persen dibanding periode yang sama tahun lalu seluruh komponen kepabeanan dan cukai terpantau mengalami pertumbuhan," ujar Thomas dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Agustus pada Senin, 23 September 2024.

Thomas menyebut penerimaan bea masuk tercatat sebesar Rp33,9 triliun atau 59,1% dari target APBN. Ponakan Prabowo ini menjelaskan kinerja bea masuk ini tumbuh 3,1% secara tahunan (year on year/yoy) yang didorong oleh naiknya nilai impor sebesar 3,3% dan menguatnya nilai tukar di level Rp15.090 per dollar.

"Untuk kenaikan nilai impor, meskipun tarif efektif terpantau turun karena turunnya penerimaan dari komoditas utama seperti kendaraan bermotor suku cadang kendaraan dan produk baja," jelas dia.

Dia melanjutkan untuk penerimaan bea keluar mencapai Rp10,9 triliun atau 62,2% dari target APBN. Ia menerangkan penerimaan ini tumbuh signifikan sebesar 59,3% yang dipengaruhi oleh kebijakan relaksasi ekspor komoditas tembaga.

Kendati begitu, terjadi penurunan bea keluar dari produk sawit turun di 57,3% yoy yang dipengaruhi oleh penurunan rata-rata harga CPO sebsar 5,21% dan penurunan volume eskpor sebesar 16,11%.

Selanjutnya, penerimaan cukai tercatat mencapai Rp138,4 triliun atau 56,2% dari target APBN. Untuk komoditas cukai hasil tembakau (CHT) tumbuh 4,7% yoy dipengarui oleh kenaikan produksi terutama hasil tembakau golongan II dan III.

Kemudian, komoditas minuman mengandung etil alkohol juga tumbuh 11,9%, hal ini merupakan dampak dari kebijakan kenaikan tarif dan kenaikan poduksi.

Selain itu, pada periode Juli hingga Agustus, Bea Cukai juga terus lakukan penindakan secara konsisten untuk menekan peredaran rokok ilegal, pada periode tersebut sebanyak 157,5 juta batang rokok ilegal telah berhasil ditindak.