<p>Ilustrasi insentif pajak akibat COVID-19. / Facebook @DitjenPajakRI</p>
Nasional & Dunia

Makin Mudah, Ini Rincian Perluasan Stimulus Pajak

  • JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperluas dan menyederhanakan prosedur stimulus pajak. Kebijakan ini bertujuan untuk membantu wajib pajak menghadapi dampak pandemi COVID-19. Kini, stimulus pajak tersedia untuk lebih banyak sektor usaha dan dapat dimanfaatkan hingga Desember 2020 dengan prosedur yang lebih sederhana. Detail perluasan dan perubahan prosedur pemberian fasilitas tersebut adalah sebagai berikut: […]

Nasional & Dunia

Ananda Astri Dianka

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperluas dan menyederhanakan prosedur stimulus pajak.

Kebijakan ini bertujuan untuk membantu wajib pajak menghadapi dampak pandemi COVID-19. Kini, stimulus pajak tersedia untuk lebih banyak sektor usaha dan dapat dimanfaatkan hingga Desember 2020 dengan prosedur yang lebih sederhana.

Detail perluasan dan perubahan prosedur pemberian fasilitas tersebut adalah sebagai berikut:


A. Insentif PPh Pasal 21
• Karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang industri tertentu, pada perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), dan pada perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh fasilitas pajak penghasilan ditanggung pemerintah.

Ini berarti karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta pada sektor-sektor ini akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong pemberi kerja tetapi diberikan secara tunai kepada pegawai.

• Apabila wajib pajak memiliki cabang, maka pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 cukup disampaikan wajib pajak pusat dan berlaku untuk semua cabang.

• Fasilitas ini sebelumnya hanya tersedia bagi 1.062 bidang industri dan perusahaan KITE.

B. Insentif Pajak UMKM

• Pelaku UMKM mendapat fasilitas pajak penghasilan final tarif 0,5 persen (PP 23/2018) yang ditanggung pemerintah. Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak dan pemotong atau pemungut pajak tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku

UMKM.

• Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan fasiliasn ini tidak perlu mengajukan Surat
Keterangan PP 23 tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan.

C. Insentif PPh Pasal 22 Impor

• Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 721 bidang industri tertentu, pada perusahaan KITE, dan pada perusahaan di kawasan berikat mendapat fasilitas
pembebasan dari pemungutan pajak penghasilan pasal 22 impor.

• Penerima fasilitas wajib menyampaikan laporan setiap bulan, dari yang sebelumnya setiap tiga bulan. Fasilitas ini sebelumnya hanya tersedia bagi 431 bidang industri dan perusahaan KITE.

D. Insentif Angsuran PPh Pasal 25

• Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 1.013 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat mendapat pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 30 persen dari angsuran yang seharusnya terutang.

• Penerima fasilitas wajib menyampaikan laporan setiap bulan, dari yang sebelumnya setiap tiga bulan. Fasilitas ini sebelumnya hanya tersedia bagi 846 bidang industri dan perusahaan KITE.

E. Insentif PPN
• Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 716 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat, ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah sehingga mendapat fasilitas restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp5 miliar, tanpa persyaratan melakukan kegiatan tertentu seperti melakukan
ekspor barang atau jasa kena pajak, penyerahan kepada pemungut PPN, atau
penyerahan yang tidak dipungut PPN.

• Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 431 bidang industri dan perusahaan KITE.