Mal Boleh Beroperasi 25 Persen Hingga 17.00 di Daerah PPKM Level 3, Daerah Mana Saja?
- Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Jenderal TNI (Purn.) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut mal dapat kembali beroperasi dengan beberapa pembatasan di daerah PPKM Level 3.
Industri
JAKARTA – Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Jenderal TNI (Purn.) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut mal dapat kembali beroperasi dengan beberapa pembatasan di daerah PPKM Level 3.
“Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25% sampai dengan 17.00 waktu setempat,” ujar pria yang juga menjabat Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menkomarves) ini, Minggu, 25 Juli 2021.
- BEI Kocok Ulang Daftar Indeks Saham LQ45, ARTO dan BRIS Berpotensi Masuk?
- Daftar Anyar Calon Bank Digital
- Bukalapak: Pembuka Unicorn Go Public
Peraturan yang disebut Menkomarves itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 26 tahun 2021 tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1, serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Diseases 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Diseases 2019.
Rincinya, hal tersebut tercantum di diktum KESEMBILAN poin f dalam Inmendagri tersebut.
Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan:
1. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat; dan
2. pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
Adapun, baru ada 33 kabupaten/kota yang berubah status dari PPKM Level 4 menjadi PPKM Level 3 dalam masa perpanjangan yang berlaku Senin, 26 Juli 2021 hingga Senin, 2 Agustus 2021 ini.
Berikut adalah daftar 33 kabupaten/kota tersebut:
Provinsi Banten
1. Kabupaten Serang
2. Kabupaten Lebak
3. Kabupaten Pandeglang
Provinsi Jawa Barat
1. Kabupaten Sukabumi
2. Kabupaten Subang
3. Kabupaten Pangandaran
4. Kabupaten Majalengka
5. Kabupaten Kuningan
6. Kabupaten Indramayu
7. Kabupaten Garut
8. Kabupaten Cirebon
9. Kabupaten Cianjur
10. Kabupaten Ciamis
11. Kabupaten Tasikmalaya,
Provinsi Jawa Tengah
1. Kabupaten Purbalingga
2. Kabupaten Pekalongan
3. Kabupaten Magelang
4. Kabupaten Cilacap
5. Kabupaten Brebes
6. Kabupaten Boyolali
7. Kabupaten Blora
8. Kabupaten Pemalang
9. Kabupaten Grobogan
Provinsi Jawa Timur
1. Kabupaten Sampang
2. Kabupaten Pasuruan
3. Kabupaten Pamekasan
4. Kabupaten Pacitan
5. Kabupaten Kediri
6. Kabupaten Sumenep
7. Kabupaten Probolinggo
Provinsi Bali
1. Kabupaten Jembrana
2. Kabupaten Bangli
3. Kabupaten Karangasem