Mal dan Ritel di Jakarta Resmi Hapus Kresek Plastik Mulai 1 Juli 2020
JAKARTA – Asosiasi pengusaha ritel yakni Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) telah siap mengimplementasikan kebijakan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan atau non-plastik mulai Rabu, 1 Juli 2020. Wakil Ketua Umum Fetty Kwatarti mengatakan bahwa seluruh perusahaan ritel anggotanya telah mempersiapkan penggunaan kantong belanja non-plastik. Sebab, kebijakan tersebut telah lama disosialisasikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) […]
Industri
JAKARTA – Asosiasi pengusaha ritel yakni Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) telah siap mengimplementasikan kebijakan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan atau non-plastik mulai Rabu, 1 Juli 2020.
Wakil Ketua Umum Fetty Kwatarti mengatakan bahwa seluruh perusahaan ritel anggotanya telah mempersiapkan penggunaan kantong belanja non-plastik. Sebab, kebijakan tersebut telah lama disosialisasikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
“Jadi masing-masing kategori, mereka sudah mulai memberlakukan. Ada yang dengan paper bag (tas kertas), ada yang recycle bag (tas daur ulang), kemudian juga dengan tote bag atau tas berbelanja tidak gratis,” kata Fetty kepada reporter TrenAsia.com, Selasa, 30 Juni 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Fetty menyebutkan bahkan sebelum Pergub tersebut berlaku, saat ini sejumlah peritel sudah mulai menerapkannya secara perlahan. Misalnya dengan memberikan biaya tambahan kepada pelanggan untuk penggunaan tas plastik. Sehingga, ke depannya sudah tidak lagi menggunakan kresek tidak ramah lingkungan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat berlaku efektif mulai 1 Juli 2020.
Ramah Lingkungan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan Pergub tersebut mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat untuk tidak lagi menggunakan kantong belanja plastik sekali pakai.
Pengelola wajib memberitahukan aturan itu kepada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan atau pasar rakyat di tempatnya masing-masing. (SKO)