<p>Warga membawa barang belanja dengan kantong belanja ramah lingkungan di Pasar Mitra Tani Ragunan, Jakarta, Selasa 30 Juni 2020. Pasar ini akan melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai untuk seluruh tenant dan konsumen pasar sejak Rabu 1 Juli 2020. Hal ini sesuai Peraturan Gubernur  DKI Jakarta No. 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat di Jakarta. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Industri

Mal dan Ritel di Jakarta Resmi Hapus Kresek Plastik Mulai 1 Juli 2020

  • JAKARTA – Asosiasi pengusaha ritel yakni Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) telah siap mengimplementasikan kebijakan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan atau non-plastik mulai Rabu, 1 Juli 2020. Wakil Ketua Umum Fetty Kwatarti mengatakan bahwa seluruh perusahaan ritel anggotanya telah mempersiapkan penggunaan kantong belanja non-plastik. Sebab, kebijakan tersebut telah lama disosialisasikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) […]

Industri
wahyudatun nisa

wahyudatun nisa

Author

JAKARTA – Asosiasi pengusaha ritel yakni Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) telah siap mengimplementasikan kebijakan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan atau non-plastik mulai Rabu, 1 Juli 2020.

Wakil Ketua Umum Fetty Kwatarti mengatakan bahwa seluruh perusahaan ritel anggotanya telah mempersiapkan penggunaan kantong belanja non-plastik. Sebab, kebijakan tersebut telah lama disosialisasikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

“Jadi masing-masing kategori, mereka sudah mulai memberlakukan. Ada yang dengan paper bag (tas kertas), ada yang recycle bag (tas daur ulang), kemudian juga dengan tote bag atau tas berbelanja tidak gratis,” kata Fetty kepada reporter TrenAsia.com, Selasa, 30 Juni 2020.

Fetty menyebutkan bahkan sebelum Pergub tersebut berlaku, saat ini sejumlah peritel sudah mulai menerapkannya secara perlahan. Misalnya dengan memberikan biaya tambahan kepada pelanggan untuk penggunaan tas plastik. Sehingga, ke depannya sudah tidak lagi menggunakan kresek tidak ramah lingkungan.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat berlaku efektif mulai 1 Juli 2020.

Ramah Lingkungan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan Pergub tersebut mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat untuk tidak lagi menggunakan kantong belanja plastik sekali pakai.

Pengelola wajib memberitahukan aturan itu kepada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan atau pasar rakyat di tempatnya masing-masing. (SKO)