Mal Dibatasi Lagi, Enggak Ngefek ke Bisnis Jangka Panjang
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja menerbitkan Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 yang membatasi jam operasional kantor, pusat perbelanjaan hingga tempat makan menjelang libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Nasional
JAKARTA – Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan di DKI Jakarta diyakini tidak akan berpengaruh pada bisnis ritel secara keseluruhan. Meski demikian, pengetatan jam operasional ini diharapkan hanya berlaku sementara.
Director Head of Research & Consultancy Savills mengatakan pengetatan operasional mal dan ritel kali ini hanya bertujuan untuk membatasi aktivitas masyarakat selama Natal dan Tahun Baru.
“Tujuannya temporer hanya beberapa pekan. Tidak akan ketat dalam jangka panjang seperti dulu. Sehingga tidak akan berdampak signifikan,” kata Anton kepada TrenAsia.com, Kamis, 17 Desember 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Anton menuturkan pengetatan operasional mal sudah berlaku berulang kali di Jabodetabek selama pandemi 2020. Hal itu berdampak cukup besar pada pengelola pusat perbelanjaan. Meski demikian, Savills melihat tidak ada perubahan rencana yang drastis dari para retailer.
“Semua sedang dalam kondisi bertahan,” kata dia.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey berharap pemerintah lebih fokus dalam mengendalikan pandemi. Menurut dia, pemerintah seharusnya meningkatkan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Alih-alih membatasi operasional mal dan retail.
“Khusus mal, ritel, dan restoran, kami berharap pemerintah tidak memperketat dan membatasi jam operasional. Kami berkomitmen dan konsisten melakukan protokol kesehatan dan kami bukan klaster penyebaran pandemi COVID-19,” kata Roy, dikutip dari situs Aprindo.
Aturan Baru Anies
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja menerbitkan Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 yang membatasi jam operasional kantor, pusat perbelanjaan hingga tempat makan menjelang libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Pembatasan jam operasional itu dilakukan berbarengan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% untuk setiap kegiatan mulai dari 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
“Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran/ tempat kerja menerapkan batasan jam operasional paling lama pukul 19.00 WIB,” ujar Anies dalam seruannya yang ditandatangani pada Rabu, 16 Desember 2020.
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- Cegah Ledakan Kasus COVID-19, Pemerintah Geser dan Hapus Hari Libur Nasional Ini
- Penyaluran KPR FLPP: BTN Terbesar, Tiga Bank Daerah Terbaik
Untuk pusat perbelanjaan (mal), restoran, tempat makan, kafe, bioskop serta lokasi wisata diharapkan dapat membatasi jam operasional pada pukul 21.00 WIB.
“Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab pusat perbelanjaan/mal, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, bioskop dan tempat wisata untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai pukul 21.00 WIB dan membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari total kapasitas,” ujar Anies.
Khusus untuk malam Natal maupun malam Tahun Baru, pengetatan pembatasan lebih ditingkatkan lagi.
Dalam Sergub 17/2020, pada 24-27 Desember 2020 serta 31 Desember 2020-3 Januari 2021 kegiatan usaha seperti restoran, pusat perbelanjaan dan kafe diharapkan dapat berhenti beroperasi pada pukul 19.00 WIB.
Untuk pelaksanaan seruan gubernur (sergub) itu, wali kota dan bupati bertanggung jawab sebagai pelaksana pemantauan.
Penegakan disiplin aturan Sergub 17/2020 tetap dilakukan oleh Satpol PP didampingi personel dari Kepolisian dan TNI. (SKO)