<p>Suasana lengang akibat tenant yang tutup di area salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Pejaten, Jakarta, Jum&#8217;at (10/4/2020). Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar membuat sejumlah pusat perbelanjaan kembali memperpanjang masa penutupan sampai 19 April sebagai upaya mencegah penyebaran wabah COVID-19. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Mal Dibatasi Lagi, Enggak Ngefek ke Bisnis Jangka Panjang

  • Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja menerbitkan Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 yang membatasi jam operasional kantor, pusat perbelanjaan hingga tempat makan menjelang libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Nasional
Laila Ramdhini

Laila Ramdhini

Author

JAKARTA – Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan di DKI Jakarta diyakini tidak akan berpengaruh pada bisnis ritel secara keseluruhan. Meski demikian, pengetatan jam operasional ini diharapkan hanya berlaku sementara.

Director Head of Research & Consultancy Savills mengatakan pengetatan operasional mal dan ritel kali ini hanya bertujuan untuk membatasi aktivitas masyarakat selama Natal dan Tahun Baru.

“Tujuannya temporer hanya beberapa pekan. Tidak akan ketat dalam jangka panjang seperti dulu. Sehingga tidak akan berdampak signifikan,” kata Anton kepada TrenAsia.com, Kamis, 17 Desember 2020.

Anton menuturkan pengetatan operasional mal sudah berlaku berulang kali di Jabodetabek selama pandemi 2020. Hal itu berdampak cukup besar pada pengelola pusat perbelanjaan. Meski demikian, Savills melihat tidak ada perubahan rencana yang drastis dari para retailer.

“Semua sedang dalam kondisi bertahan,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey berharap pemerintah lebih fokus dalam mengendalikan pandemi. Menurut dia, pemerintah seharusnya meningkatkan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Alih-alih membatasi operasional mal dan retail.

“Khusus mal, ritel, dan restoran, kami berharap pemerintah tidak memperketat dan membatasi jam operasional. Kami berkomitmen dan konsisten melakukan protokol kesehatan dan kami bukan klaster penyebaran pandemi COVID-19,” kata Roy, dikutip dari situs Aprindo.

Aturan Baru Anies

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja menerbitkan Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 yang membatasi jam operasional kantor, pusat perbelanjaan hingga tempat makan menjelang libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Pembatasan jam operasional itu dilakukan berbarengan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% untuk setiap kegiatan mulai dari 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

“Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran/ tempat kerja menerapkan batasan jam operasional paling lama pukul 19.00 WIB,” ujar Anies dalam seruannya yang ditandatangani pada Rabu, 16 Desember 2020.

Untuk pusat perbelanjaan (mal), restoran, tempat makan, kafe, bioskop serta lokasi wisata diharapkan dapat membatasi jam operasional pada pukul 21.00 WIB.

“Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab pusat perbelanjaan/mal, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, bioskop dan tempat wisata untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai pukul 21.00 WIB dan membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari total kapasitas,” ujar Anies.

Khusus untuk malam Natal maupun malam Tahun Baru, pengetatan pembatasan lebih ditingkatkan lagi.

Dalam Sergub 17/2020, pada 24-27 Desember 2020 serta 31 Desember 2020-3 Januari 2021 kegiatan usaha seperti restoran, pusat perbelanjaan dan kafe diharapkan dapat berhenti beroperasi pada pukul 19.00 WIB.

Untuk pelaksanaan seruan gubernur (sergub) itu, wali kota dan bupati bertanggung jawab sebagai pelaksana pemantauan.

Penegakan disiplin aturan Sergub 17/2020 tetap dilakukan oleh Satpol PP didampingi personel dari Kepolisian dan TNI. (SKO)