<p>Suasana pengunjung dan sejumlah tenant mal Senayan City yang kembali dibuka di Jakarta, Senin 15 Juni 2020. Pusat-pusat perbelanjaan di DKI Jakarta secara resmi dibuka mulai hari ini, Senin, 15 Juni 2020, seiring jadwal pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada pekan lalu memastikan pembukaan mal di Ibu Kota akan disertai dengan pengawasan ketat terutama terhadap protokol COVID-19. Jumlah pengunjung mal dibatasi maksimum 50% dari total kapasitas. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Industri

Mal Mulai Dibuka, APPBI Yakin Tren Kondisi Ekonomi Membaik

  • Kondisi tren ekonomi diyakini membaik terutama untuk sektor ritel setelah pemerintah kembali membuka pusat perbelanjaan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
Industri
Sukirno

Sukirno

Author

JAKARTA - Kondisi tren ekonomi diyakini membaik terutama untuk sektor ritel setelah pemerintah kembali membuka pusat perbelanjaan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja optimis kondisi usaha pada tahun 2022 akan jauh lebih baik dari tahun 2020 dan 2021.

“Tingkat vaksinasi yang tinggi akan menjadi pendorong pergerakan dan pertumbuhan perekonomian ke depan,” ujar dia dilansir Antara, Rabu, 11 Agustus 2021.

Setelah mal dibuka secara bertahap dengan kapasitas 25%, dia mengatakan APPBI menyambut baik pelonggaran atas pusat perbelanjaan. Khususnya, yang berlokasi di empat kota, yaitu Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya.

Dengan diperbolehkannya pusat perbelanjaan beroperasi maka banyak sektor usaha nonformal skala mikro dan kecil yang berada di sekitar pusat perbelanjaan juga akan tertolong dari kesulitan selama ini akibat kehilangan pelanggan.

Meski demikian, pelonggaran yang diberikan saat ini dianggap masih belum dapat meringankan beban berat kondisi usaha sektor pusat perbelanjaan di Indonesia yang telah dialami lebih dari satu setengah tahun.

“Khususnya selama tidak beroperasional selama lebih dari lima pekan terakhir ini, yaitu selama pemberlakuan PPKM Darurat dan PPKM berdasar level,” ungkap Alphonzus.

Pelonggaran yang telah diberikan, lanjut dia, tidak langsung menghapus dampak berat yang diderita selama penutupan operasional.

Berdasarkan pengalaman selama pandemi ini, katanya, untuk menaikkan tingkat kunjungan yang hanya sebesar 10%-20% saja diperlukan waktu tidak kurang dari 3 bulan.

“Jadi, sudah dapat dipastikan bahwa pada tahun 2021 ini kondisi usaha pusat perbelanjaan akan kembali terpuruk,” terang dia.

Oleh karenanya, dia berharap perpanjangan kembali PPKM berdasar level dapat benar - benar efektif sehingga wilayah ataupun kota-kota lainnya dapat mendapat pelonggaran. Dengan itu, tutur Alphonzus, semua pusat perbelanjaan di Indonesia dapat beroperasi paling tidak sama seperti pada saat pemberlakuan PPKM Mikro.

Dia juga mengharapkan persyaratan wajib vaksinasi bagi siapa saja yang berada di pusat perbelanjaan akan mempercepat pencapaian herd immunity, sehingga Indonesia segera dapat keluar dari krisis kesehatan.