<p>Puluhan nasabah Jiwasraya yang tergabung dalam Forum Korban Jiwasraya melakukan aksi damai di Kantor Pusat Jiwasraya, Jakarta, Jumat, 11 Agustus 2020. Aksi dilakukan demi menuntut kejelasan atas pencairan dana bagi para nasabah korban Jiwasraya yang sudah tidak jelas selama 2 tahun belakangan ini. Seperti diketahui Jiwasraya mengalami tekanan likuiditas sehingga  tidak dapat membayar klaim polis jatuh tempo nasabah JS Saving Plan sebesar Rp802 miliar. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Malam-malam, Kementerian BUMN dan Direksi Jiwasraya Konpers Sebut Kerugian Tembus Rp37,4 T

  • Nilai ini jauh lebih besar dari hasil laporan audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp16,8 triliun.

Nasional

Drean Muhyil Ihsan

JAKARTA – Akhir pekan, Minggu malam, 4 Oktober 2020, direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menggelar konferensi pers secara virtual.

Tampaknya, pernyataan resmi ini sekaligus menjawab ramainya kontroversi penyertaan modal negara (PMN) untuk menyelamatkan Jiwasraya senilai Rp22 triliun.

Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko memperkirakan kerugian perusahaan mencapai Rp37,4 triliun. Nilai ini jauh lebih besar dari hasil laporan audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp16,8 triliun.

Dalam program penyelamatan polis, pemerintah selaku pemegang saham akan memberikan PMN kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI senilai Rp22 triliun. Rinciannya, Rp12 triliun pada tahun 2021 dan Rp10 triliun di tahun berikutnya.

Hexana meyakini program penyelamatan polis yang diinisasi pemerintah akan menyelamatkan pemegang polis Jiwasraya. Khususnya, kata dia, bagi para pemegang polis yang mengikuti program pensiun.

Ia bilang, hingga 31 Agustus 2020, jumlah pemegang polis Jiwasraya mencapai 2,63 juta orang. Lebih dari 90% nasabah adalah pemegang polis program pensiunan dan masyarakat kelas menengah ke bawah. Sementara, terdapat 9.000 peserta yang tergabung dalam yayasan guru yang juga mengikuti program tersebut.

“Jika tidak ada program penyelamatan polis maka mereka akan sangat terdampak,” ujarnya.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Ali Mukartono (tengah) bersama petugas kejaksaan menunjukkan barang bukti uang sitaan dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 7 Juli 2020. Tersangka korporasi kasus Jiwasraya, PT Sinarmas Asset Management mengembalikan kerugian negara senilai Rp 77 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam dua tahap, tahap pertama sekitar Rp 3 miliar dan hari ini senilai Rp 74 miliar sebagai bagian dari penyelesaian perkara terkait dengan penyidikan Jiwasraya. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

Dirikan IFG Life

Direktur Utama BPUI Robertus Bilitea menyampaikan, PMN ini sejatinya akan digunakan untuk mendirikan perusahaan asuransi bernama Indonesia Finansial Group (IFG) Life. Nantinya, IFG Life akan menerima polis hasil dari pengalihan program penyelamatan polis asuransi Jiwasraya.

“IFG life akan going concern dan diharapkan menjadi perusahaan yang sehat, menguntungkan, serta memberikan layanan asuransi yang lengkap. Bukan hanya kepada nasabah eks Jiwasraya, melainkan juga kepada masyarakat umum,” kata Robertus.

Ia menambahkan, kebutuhan dana dalam rangka menyelamatkan seluruh pemegang polis, manajamen baru Jiwasraya dan konsultan independen sudah menghitung. Kebutuhan dana ini mengacu total ekuitas Jiwasraya saat ini sebesar negatif Rp37,4 triliun.

“Hitungan itu tetap memperhatikan kemampuan fiskal dan keuangan negara yang serba terbatas ini,” jelasnya.

Salah satu nasabah Jiwasraya yang tergabung dalam Forum Korban Jiwasraya mengikuti aksi damai di Kantor Pusat Jiwasraya, Jakarta, Jumat, 11 Agustus 2020. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

Bailin versus Bailout

Pada kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menegaskan program penyelamatan polis di Jiwasraya dapat memberikan kepastian pemenuhan kewajiban Jiwasraya bagi pemegang polis yang sejak tahun 2018 tidak mendapatkan haknya.

Arya menegaskan, para pemegang polis akan tetap menerima sebagian besar dari haknya, di mana nilainya jauh lebih baik dibandingkan dengan opsi likuidasi.

Sementara, kata Arya, skema bailin diambil pemerintah untuk menyelamatkan Jiwasraya. Skema ini merupakan penyelesaian permasalahan perusahaan dengan menggunakan sumber pendanaan yang berasal dari pemegang saham.

“Penyelamatan polis melalui PMN ini adalah bailin bukan bailout. Artinya juga mencegah kerugian yang lebih besar yang dialami Jiwasraya akibat janji pengembangan yang tinggi,” terang Arya.

Ia bilang rogram penyelamatan polis ini juga menjaga kepercayaan pemegang polis secara khusus dan masyarakat secara umum terhadap BUMN, pemerintah dan industri asuransi secara keseluruhan. (SKO)