Malam Minggu Pukul 22.50 WIB, Pemerintah-DPR Resmi Sepakati 7 Poin Utama RUU Cipta Kerja, Buruh Kecele Lagi
Pengesahan RUU Cipta Kerja tingkat I itu dilakukan pemerintah dan DPR jelang tengah malam atau tepatnya pukul 22.50 WIB. Ada tujuh fraksi yang setuju, dan dua yang menolak. Mereka yang menolak adalah fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat.
Nasional & Dunia
JAKARTA – Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah rampung membahas Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) di putusan tingkat I. Ini artinya pengesahan RUU Ciptaker sebagai Undang-undang (UU) pun tinggal menunggu satu kali pengesahan lagi di rapat tingkat II atau paripurna DPR.
Pengesahan tingkat I itu dilakukan pemerintah dan DPR pada Sabtu malam Minggu, 3 Oktober 2020, jelang tengah malam atau tepatnya pukul 22.50 WIB. Ada tujuh fraksi yang setuju, dan dua yang menolak. Mereka yang menolak adalah fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat.
Kendati begitu, dua suara itu tidak bisa mengubah apa-apa terkait keputusan rapat. Pasalnya, kesepakatan sudah bulat disetujui oleh mayoritas fraksi di DPR. Plus lagi, seluruh perwakilan pemerintah yang datang dalam rapat itu juga memberi dukungan penuh terhadap disahkannya RUU Cipta Kerja sebagai UU.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Adapun perwakilan pemerintah yang hadir secara fisik dalam rapat itu, antara lain Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Hukum dan HAM Yosanna Laoly, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Sedangkan Menteri Dalam Negerai Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hadir secara virtual. Pun demikian dengan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya dan Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil.
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengungkapkan, keputusan membawa RUU Ciptaker ke rapat paripurna ini merupakan hasil kerja keras para menteri dan panitia kerja (Panja) DPR yang tidak kenal waktu untuk melakukan rapat. Sampai akhir pekan dan bahkan tengah malam, rapat tetap dilakoni demi bisa mengesahkan RUU Ciptaker sebagai UU dengan sesegera mungkin.
“Panja berpendapat bahwa RUU tentang Cipta Kerja dapat dilanjutkan pembahasannya dalam pembicaraan tingkat II yakni pengambilan keputusan agar RUU tentang Cipta Kerja ditetapkan sebagai Undang-Undang,” tegas Andi di gedung parlemen, Sabtu 3 Oktober 2020.
Petugas kepolisian mengenakan hazmat saat mengawal aksi unjuk rasa buruh di depan komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 30 September 2020. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Mogok Kerja
Sejatinya, RUU Ciptaker ini banyak mendapat penolakan dari beragai kalangan. Banyak serikat pekerja maupun buruh yang menolak sejumlah pasal dalam RUU Cipta Kerja lantaran tidak berpihak pada para pekerja. Untuk itu, jutaan buruh pun dengan tegas menolak RUU Ciptaker ini.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, puluhan pimpinan konfederasi dan federasi serikat pekerja sudah sepakat untuk melakukan aksi mogok kerja pada 6-8 Oktober mendatang. Ada setidaknya 32 konfederasi serikat pekerja dan 17 federasi lainnya yang tergabung aliansi Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gakernas) akan turut serta dalam aksi mogok kali ini.
“Dalam mogok nasional nanti kami akan menghentikan proses produksi. Di mana para buruh akan keluar dari lokasi produksi dan berkumpul di lokasi yang ditentukan masing-masing serikat pekerja,” ungkap said dalam keterangan tertulis, Senin 28 September 2020.
Menurut Said, aksi in akan diikuti sekurang-kurangnya 5 juta buruh dari ribuan perusahanan yang ada di Indonesia. Mereka datang dari 25 provinsi dan 300 kabupaten/kota untuk memprotes rencana pengesahan RUU Ciptaker.
Bersamaan dengan itu, kata Said, buruh juga akan melakukan aksi unjuk rasa selama hampir satu pekan, yakni sejak 29 September hingga 8 Oktober 2020. Lokasi unjuk rasa di Jakarta akan difokuskan di kawasan kantor Kemenko Perekonomian, kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Gedung DPR dan Istana Negara. Sedang untuk aksi unjuk rasa di daerah akan terpusat di kantor-kantor gubernur dan DPRD setempat.
“Ketika aksi-aksi yang kami lakukan tidak ditanggapi, puncaknya kami akan melakukan mogok nasional yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia sebagaimana kami jelaskan di atas,” pungkas Said.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 8 Juli 2020. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Poin Pengesahan
Namun nyatanya buruh-buruh benar kecele dalam persoalan ini. Belum juga aksi mogok dilakukan, rapat tingkat I RUU Cipta Kerja sudah disahkan. Aksi buruh lagi-lagi kalah cepat dengan kesigapan pemerintah dan DPR untuk bisa segera mengesahkan RUU yang banyak ditentang oleh kalangan akar rumput ini.
Tujuh poin telah disepakati dalam rapat malam ini. Berikut poin lengkapnya sebagaimana dikutip dari keterangan resmi DPR RI dan pemerintah terkait rapat tingkat I RUU Ciptaker.
- Penataan dan perbaikan sistem perizinan berusaha berdasarkan sistem pemerintahan presidensial sebagaimana dianut dalam UUD NKRI Tahun 1945.
- Pemda turut serta dalam mewujudkan keberhasilan cipta kerja. Oleh karena itu, kewenangan Pemda tetap dipertahankan sesuai dengan asas otonomi daerah dalam bingkai NKRI. Pelaksanaan kewenangan Pemda sesuai dengan NSPK yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
- Konsep RBA (Risk Based Approach) menjadi dasar dan menjiwai RUU Cipta Kerja serta sistem perizinan berusaha berbasis elektronik.
- Kebijakan kemudahan berusaha, untuk semua pelaku usaha, mulai dari UMKM, Koperasi, sampai usaha besar. Penguatan kelembagaan UMKM dan Koperasi melalui berbagai kemudahan dan fasilitas berusaha.
- Kebijakan pengintegrasian 1 (satu) peta nasional, yang meliputi wilayah darat dan laut.
- Pengaturan mengenai perlindungan dan kepastian hukum bagi tenaga kerja/buruh dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
- Pengaturan mengenai kebijakan kemudahan berusaha di Kawasan Ekonomi, pelaksanaan invetasi pemerintah pusat dan proyek strategis nasional, serta pelayanan administrasi pemerintahan untuk memudahkan prosedur birokrasi dalam rangka cipta kerja. (SKO)