Mantan CEO FTX Sam Bankman-Fried
Fintech

Mantan CEO FTX Terancam Hukuman Maksimal 115 Tahun Penjara

  • Dalam persidangan Bankman-Fried dinyatakan bersalah atas dua tuduhan penipuan dan dua tuduhan konspirasi penipuan, serta satu tuduhan penipuan sekuritas, satu tuduhan konspirasi penipuan komoditas, dan satu tuduhan konspirasi pencucian uang.
Fintech
Idham Nur Indrajaya

Idham Nur Indrajaya

Author

JAKARTA - Pendiri dan mantan Chief Executive Officer (CEO) FTX, Sam Bankman-Fried, dinyatakan bersalah dalam persidangan pidananya oleh juri pengadilan di New York. Melalui pengadilan ini, ia dinyatakan bersalah atas tujuh dakwaan mengancamnya dengan hukuman maksimal 115 tahun penjara.

Dikutip dari Coin Telegraph,  Senin, 6 November 2023, dalam persidangan tersebut Bankman-Fried dinyatakan bersalah atas dua tuduhan penipuan dan dua tuduhan konspirasi penipuan, serta satu tuduhan penipuan sekuritas, satu tuduhan konspirasi penipuan komoditas, dan satu tuduhan konspirasi pencucian uang.

Saat ini, Bankman-Fried menunggu hukuman, yang akan ditentukan oleh Hakim Distrik New York Lewis Kaplan pada saat yang akan datang.

Sejumlah eksekutif kunci FTX, termasuk mantan CEO Alameda Caroline Ellison, salah satu pendiri FTX Gary Wang, dan mantan kepala teknik FTX Nishad Singh, telah mengaku bersalah atas berbagai tuduhan dan bekerja sama dengan pemerintah untuk memberikan kesaksian melawan Bankman-Fried.

Selama persidangan, Bankman-Fried berusaha meyakinkan juri tentang ketidakbersalahannya. Ia secara konsisten mempertahankan pendapat bahwa keruntuhan FTX dan hubungannya dengan Alameda adalah hasil dari ketidaktahuannya, bukan niat jahatnya. Namun, tampaknya juri tidak percaya pada pembelaan yang dia ajukan.

Bankman-Fried bahkan menyalahkan Gary Wang karena menciptakan fungsi yang memungkinkan Alameda untuk melakukan perdagangan dengan dana di FTX yang sebenarnya tidak mereka miliki. 

Ia juga mengklaim bahwa ia tidak sepenuhnya yakin apa yang terjadi dengan jalur kredit Alameda yang meningkat hingga miliaran selama runtuhnya pasar kripto pada tahun 2022.

Kasus ini merupakan lanjutan dari kejatuhan crypto exchange FTX, yang dulunya merupakan salah satu merek terkuat di industri ini. Hingga saat ini, Bankman-Fried dan tim pengacaranya belum mampu membuktikan tanpa ragu bahwa ia tidak melakukan penipuan terhadap para investor melalui bursa tersebut.

Sebelumnya, bursa kripto FTX yang mengalami kebangkrutan pada tahun lalu telah menerima izin dari pengadilan pada hari Rabu, 13 September 2023, untuk melikuidasi aset milik mereka.

Dikutip dari Coin Market Cap, Hakim John Dorsey telah menyetujui pengajuan FTX ada sidang pengadilan di Delaware, AS.

Sebelumnya, rumor menyebutkan bahwa FTX akan segera melakukan likuidasi asetnya mulai 13 September 2023. Perusahaan ini dilaporkan memiliki aset kripto senilai sekitar US$3,4 miliar (Rp52,21 triliun) dan dirumorkan bahwa mereka akan menjual aset senilai US$200 juta (Rp3,06 triliun) setiap minggunya.

Namun, pada realisasinya, FTX disetujui untuk melikuidasi aset senilai US$3,4 miliar dan diizinkan untuk menjual aset kripto senilai US$100 juta (Rp1,53 triliun) setiap minggunya