Nasional & Dunia

Mantan Dirut Pertamina, Dwi Soetjipto Resmi Jadi Kepala SKK Migas

  • Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Dwi Soetjipto dilantik menjadi Kepala SKK Migas di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Senin (3/12). Menteri ESDM Ignasius Jonan melantiknya di Kantor Kemen ESDM Jalan Medan Merdeka Selatan. 

Nasional & Dunia
trenasia

trenasia

Author

JAKARTA– Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Dwi Soetjipto dilantik menjadi Kepala SKK Migas di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Senin (3/12). Menteri ESDM Ignasius Jonan melantiknya di Kantor Kemen ESDM Jalan Medan Merdeka Selatan. 

Dwi Soetjipto sebelumnya dicopot dari Direktur Utama Pertamina pada 3 Februari 2017. Ia dicopot bersama dengan Ahmad Bambang yang merupakan Wakil Direktur Utama. Surat pencopotan tersebut dikeluarkan oleh Menteri BUMN Rini Soemarno melalui SK No. SK-26/MBU/02/2017 tentang Pemberhentian dan Perubahan Nomenklatur Jabatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina. 

Usai tak lagi menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina, Dwi Soetjipto kini aktif di lingkup sosial dan pendidikan.

“Saya sekarang banyak aktif di sosial dan juga pendidikan. Saya sharing untuk kuliah tamu dan sebagainya. Apa yang kita miliki kita teruskan untuk masyarakat mudah-mudahan bermanfaat,” katanya, seperti diutip dari bisnis.com.

Dwi mengatakan, banyak mengajar topik tentang Strategi Manajemen, Kepemimpinan, sampai Transformasi Korporasi di berbagai universitas, mulai dari Aceh sampai Makassar. Selain pendidikan, Dwi juga aktif untuk mengembangkan pencak silat Indonesia atau aktif di Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI).

“Di Universitas Airlangga saya juga adalah anggota wali amanat. Saya kira itu menjadi pengisi waktu saya,” ujarnya.

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) adalah institusi yang dibentuk oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. 

Badan ini menggantikan BPMIGAS yang dibubarkan Mahkamah Konstitusi pada 13 November 2012 karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945. SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama. 

Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. ***(Nasser Panggabean)