wanaartha.png
IKNB

Mantan Karyawan Wanaartha Hanya dapat 0,06 Persen Aset untuk Pesangon, Kuasa Hukum Minta Keadilan OJK

  • Bayu Gewang, mewakili mantan karyawan WAL, menjelaskan bahwa tim likuidator yang ditunjuk atas inisiasi OJK dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun lalu, seharusnya bertanggung jawab untuk membereskan aset-aset PT WAL dan membayarkan hak-hak kreditur, termasuk karyawan, pajak, dan pemegang polis.

IKNB

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA – Kuasa Hukum 14 mantan karyawan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/WAL), Bayu Gewang, mengajukan gugatan terhadap tim likuidator dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas ketidakadilan dalam pembayaran hak-hak karyawan. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 299 Tahun 2024.

Bayu Gewang, mewakili mantan karyawan WAL, menjelaskan bahwa tim likuidator yang ditunjuk atas inisiasi OJK dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun lalu, seharusnya bertanggung jawab untuk membereskan aset-aset PT WAL dan membayarkan hak-hak kreditur, termasuk karyawan, pajak, dan pemegang polis.

"Dalam hal ini, kreditur terdiri dari karyawan, pajak, dan pemegang polis. Tagihan nasabah mencapai Rp12 triliun, sementara tagihan seluruh karyawan adalah Rp8,1 miliar. Dari jumlah tersebut, saya mewakili 14 orang dengan total tagihan Rp5,7 miliar berdasarkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)," ungkap Bayu Gewang saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 8 Juli 2024.

Bayu menjelaskan bahwa gugatan awalnya diajukan untuk meminta pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi 14 karyawan karena kondisi internal perusahaan yang tidak kondusif. 

Gugatan tersebut berhasil dan PT WAL diwajibkan membayar pesangon sebesar Rp5,7 miliar kepada 14 karyawan tersebut. Namun, ketika tagihan diajukan kepada tim likuidasi, hanya gaji terutang yang diakui dan dibayarkan, sementara pesangon dan penghargaan masa kerja tidak dihitung.

"Berdasarkan POJK 28 Tahun 2015, ada dua pasal yang menjadi acuan. Pasal 23 menyebutkan bahwa tim likuidasi wajib membayar dan memperhitungkan pesangon, penghargaan masa kerja, dan gaji terutang. Namun, Pasal 27 menyatakan bahwa dari aset yang sudah dijual, gaji terutang harus diprioritaskan sebelum dibagikan kepada pemegang polis. Di sini ada ketidakjelasan mana yang harus diikuti," jelas Bayu.

Dalam diskusi melalui Zoom dengan Harvardy, salah satu anggota tim likuidasi, Bayu menyampaikan bahwa tim likuidasi mengikuti Pasal 27, sehingga hanya gaji terutang yang dibayar penuh. 

"Harvardy mengatakan bahwa mereka mengikuti Pasal 27 dan tidak bisa membayar pesangon dan penghargaan masa kerja. Namun, aset PT WAL tersebar di berbagai tempat dengan nilai yang cukup besar. Tagihan kami hanya Rp5,7 miliar. Masa tidak bisa dibayar? Setidaknya setengahnya," ujar Bayu.

Baca Juga: Update Kasus Asuransi Jiwasraya, Indosurya, Bumiputera, Kresna Life, dan Wanaartha

Bayu menginisiasi perubahan perbuatan non-hukum untuk menarik perhatian OJK dan tim likuidasi agar membayar pesangon dan penghargaan masa kerja. 

"Kami sudah mediasi selama 30 hari dan mereka setuju membayar pesangon, penghargaan masa kerja, dan gaji terutang secara proporsional. Namun, di menit-menit terakhir, mereka revisi masalah proporsional," kata Bayu.

Dalam mediasi tersebut, Bayu meminta agar 70% dari seluruh aset diberikan kepada karyawan. "Kami hanya meminta 70% dari seluruh aset yang terjual. Namun, tim likuidasi dan OJK tetap ingin proporsional. Kami hanya mendapatkan 0,06%, yang jika dihitung hanya sekitar Rp9 juta untuk pesangon. Ini sangat tidak adil," tambahnya.

Bayu mengkritisi kinerja OJK dan tim likuidasi dalam menangani kasus ini. "Keputusan PHI yang saya menangkan, majelis hakim berdasarkan POJK. Pasal 23 ayat 1-3 jelas menyatakan bahwa pesangon, penghargaan masa kerja, dan gaji terutang harus dihitung dan dibayarkan. Namun, OJK sebagai lembaga pemerintah seolah tidak konsisten," tegas Bayu.

Selain itu, Bayu juga menyoroti bahwa aset perusahaan yang seharusnya digunakan untuk membayar hak-hak karyawan dan pajak. 

"Karyawan yang sudah bekerja bertahun-tahun, bahkan ada yang lebih dari 30 tahun, berhak mendapatkan pesangon dan penghargaan masa kerja. Ini hak mereka," ujar Bayu.

Bayu berharap OJK dan tim likuidasi dapat bertindak arif, bijaksana, dan profesional dalam menyelesaikan kasus ini. "Kami hanya meminta hak kami. Jika memang harus proporsional, kami berharap 70% dari aset bisa diberikan kepada kami. Ini sangat penting untuk keadilan bagi karyawan yang sudah bekerja lama di PT WAL," pungkas Bayu.

Kasus ini masih berlanjut dan Bayu berharap ada penyelesaian yang adil bagi para mantan karyawan WAL. OJK dan tim likuidasi diharapkan dapat memberikan keputusan yang menguntungkan semua pihak, khususnya karyawan yang selama ini merasa dirugikan.

Keputusan mengenai pembayaran hak-hak karyawan harus segera diselesaikan agar tidak menimbulkan ketidakpastian dan keresahan lebih lanjut di kalangan mantan karyawan PT WAL. 

“Jadi kami meminta sebenarnya, kami meminta itu adalah memang harus dibayar pesangonnya,” pungkas Bayu.