Kantor Pusat Panin Bank di kawasan Senayan, Jakarta. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Nasional

Mantan Kuasa Pajak Bank Panin (PNBN) Veronika Lindawati Jadi Terdakwa Kasus Suap SGD500 Ribu Ke Eks Pejabat Pajak Kemenkeu

  • Suap tersebut dilakukan Veronika menyusul temuan DJP atas kurang bayar pajak perusahaan tahun buku 2016 sebesar Rp926,26 miliar, yang ditawar agar menyusut menjadi Rp300 miliar saja. Agar rencana tersebut berjalan mulus, Veronika menjanjikan suap senilai total Rp25 miliar dan SGD500 ribu diantaranya telah dibayarkankan.

Nasional

Yosi Winosa

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan Veronika Lindawati, mantan kuasa pajak PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN) sebagai terdakwa kasus suap senilai SGD500 ribu setara Rp6,6 miliar (kurs Rp11.192 perdolar Singapura) kepada mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji dan bawahannya. 

Suap tersebut dilakukan Veronika menyusul temuan DJP atas kurang bayar pajak perusahaan tahun buku 2016 sebesar Rp926,26 miliar, yang ditawar agar menyusut menjadi Rp300 miliar saja. Agar rencana tersebut berjalan mulus, Veronika menjanjikan suap senilai total Rp25 miliar dan SGD500 ribu diantaranya telah dibayarkankan.

“Memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberi uang yang keseluruhannya sebesar SDG500 ribu dari Rp25 miliar yang dijanjikan kepada Angin Prayitno Aji dan kawan-kawan supaya merekayasa hasil perhitungan pajak pada wajib pajak PT Bank Pank Indonesia Tbk tahun pajak 2016,” kata JPU KPK di Pengadilan Tipikor, PN Jakpus, Rabu, 9 November 2022.

Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa Veronika Lindawati melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a subsider Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sementara Angin Prayitno telah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar pidana pengganti sebesar Rp 14,573 miliar. Bawahan Angin, Wawan Ridwan divonis sembilan tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan pidana pengganti Rp 2,373 miliar. 

Mereka dinyatakan bersalah karena menerima suap dari sejumlah perusahaan terkait pajak yakni, PT Bank Pan Indonesia (Panin), PT Jhonlin Baratama (JB) dan PT Gunung Madu Plantations (GMP).

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula saat Supervisor Tim Pemeriksa Pajak, Wawan Ridwan; Ketua Tim Pemeriksa Pajak, Alfred Simanjuntak, serta dua anggota Tim Pemeriksa Pajak, Yulmanizar dan Febrian membuat Analisis Risiko Wajib pajak PT Bank Panin untuk tahun pajak 2016.

Keempatnya kemudian mendapati potensi wajib pajak PT Bank Panin sebesar Rp81.653.154.805. Hasil Analisis Risiko tersebut kemudian disetujui Angin Prayitno dengan menerbitkan surat perintah pemeriksaan untuk Bank Panin tahun 2016 dengan menunjuk Wawan sebagai Supervisor dan Alfred sebagai ketua tim pemeriksa. Pada 13 Desember 2017, empat bawahan Angin Prayitno menemui pihak administrasi Bank Panin. Mereka meminta data-data yang diperlukan untuk pemeriksaan pajak.

Kepala Biro Administrasi Keuangan Bank Panin, Marlina Gunawan kemudian memerintahkan bawahannya menyerahkan dokumen General Ledger, perhitungan bunga, dan perhitungan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP) kepada Tim Pemeriksa. 

Febrian dan Yulmanizar melakukan pemeriksaan dan diperoleh hasil temuan sementara berupa kurang bayar pajak sebesar Rp926.263.445.392. Temuan ini kemudian dituangkan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) atau biasa disebut Pra Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Setelah menerima informasi wajib pajak itu, Bank Panin mengirimkan tanggapan tetapi tidak disetujui Tim Pemeriksa.

Marlina kemudian memerintahkan Veronika sebagai orang yang diberikan kuasa oleh Bank Panin untuk melakukan negosiasi. Marlina meminta terdakwa untuk menegosiasikan penurunan kewajiban pajak Bank Panin. Veronika kemudian menemui empat bawahan Angin Prayitno di Kantor Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Juno 2018. Ia kemudian meminta kewajiban pajak Bank Panin tahun 2016 diturunkan menjadi sekitar Rp300 miliar. Veronika berjanji akan memberikan fee sebesar Rp25 miliar.

Merespons hal ini, Wawan memerintahkan anggota Tim Pemeriksaan melakukan perhitungan yang menyesuaikan dengan permintaan Veronika. Setelah itu, Wawan melaporkan permintaan terdakwa Veronika ini kepada Dadan dan diteruskan kepada Angin Prayitno. 

Angin menyetujui besaran wajib pajak PT Bank Panin hanya sekitar Rp300 miliar dengan fee Rp 25 miliar. Berdasar pada persetujuan Angin, Tim Pemeriksa menyesuaikan fiskal positif pada sub pembentukan maupun dana cadangan sub biaya cadangan kredit (PPAP) Bank Panin. Didapatkan hasil pemeriksaan sebesar Rp303.615.632.843.

Atas persetujuan Angin, Dadan kemudian menandatangani Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak Bank PANIN Nomor: PHP-69/PJ.04/2018 pada 28 Juli 2018. Pada 13 Agustus 2018, Dadan dan Tim Pemeriksa menandatangani Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: LAP-77/PJ.0401/2018 dengan nama wajib pajak PT Bank Panin tahun pajak 2016. Surat tersebut menetapkan besaran pajak yang harus dibayar PT Bank Panin tahun 2016 sebesar Rp303.615.632.843. 

Setelah ditagih oleh TIm Pemeriksa, pada 15 Oktober 2018 Veronika menemui Wawan dan Tim Pemeriksa. Ia kemudian menyerahkan SGD500 ribu dari Rp25 miliar yang dijanjikan. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Angin dan mengatakan Bank Panin hanya memberi SDG500 ribu dari Rp25 miliar yang dijanjikan. Namun Angin Prayitno Aji tidak mempermasalahkannya.