Mantan Pegawai BRI Bobol Dana Nasabah Prioritas Senilai Rp8,5 Miliar, Begini Modusnya!
- Kejaksaan Tinggi Banten mengungkap modus pembobolan dana nasabah prioritas BRI.
Hukum Bisnis
JAKARTA - Mantan pegawai PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) Nurhasan Kurniawan melakukan pembobolan dana nasabah prioritas senilai Rp8,5 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengungkap modus operandi Nurhasan Kurniawan tersebut.
Modus yang digunakan oleh Nurhasan terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Serang.
Dalam dakwaannya, JPU Kejati Banten, Faiq Nur Fiqri Sofa, menjelaskan bahwa Nurhasan bertugas melayani nasabah BRI Prioritas dengan nilai simpanan di atas Rp500 juta. Salah satu nasabah yang ditangani Nurhasan adalah Ahmad Suharya, yang memiliki simpanan tabungan di BRI Cabang Tangerang A Yani dan BRI Cabang Tangerang Merdeka.
Namun, pada April hingga Mei 2022 dan Oktober hingga September 2022, Nurhasan yang menjabat sebagai Priority Banking Officer (PBO) di Kantor Cabang Sentra Layanan Prioritas (KC SLP) BRI BSD Kota Tangerang Selatan membobol tabungan nasabahnya.
- Eks PM Italia Silvio Berlusconi Meninggal di Usia 86 Tahun
- Makin Tambun, Simpanan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Sentuh Rp8 Miliar
- Daftar Wakil Indonesia di Indonesia Open 2023, 13-18 Juni 2023
Modus yang digunakan adalah dengan melakukan transaksi ilegal menggunakan rekening nasabah prioritas atas nama Ahmad Suharya sebanyak 7 kali dengan total transfer sebesar Rp6,69 miliar ke rekening miliknya.
Nurhasan juga kembali melakukan transaksi ilegal menggunakan rekening nasabahnya itu sebanyak 4 kali dengan total transfer Rp1,83 miliar. Uang tersebut ditransfer ke rekening Bank Mandiri milik anak buahnya di barbershop yang ia miliki, atas nama Ariananda.
"Terdakwa secara tanpa izin dan tanpa persetujuan dari saksi Ahmad Suharya selaku pemilik rekening fasilitas internet banking dan fasilitas internet banking business telah memindahkan dana dari rekening Ahmad Suharya." ungkap Faiq dalam dakwaan.
Atas tindakannya tersebut, Nurhasan diduga telah melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus tersebut saat ini tengah ditangani oleh Pengadilan Tipikor Negeri Serang.
Sebagai informasi, Nurhasan sendiri telah bekerja di BRI sejak tahun 2013 hingga 2022, dengan jabatan Pekerjaan Khusus di Kantor Wilayah BRI Jakarta 3.
Sebelumnya ia juga pernah menjabat sebagai PBO di Kantor Cabang BRI Serang.