Pekerja memasukkan leburan sampah plastik yang sudah dijemur kedalam karung untuk kemudian ditimbang di gudang pengolahan sampah plastik kawasan Bekasi, Selasa, 14 September 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Pasar Modal

Mantap Nih, Masyarakat Berpenghasilan Tertinggi Rp4,5 Juta per Bulan Tidak Kena Pajak

  • Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa masyarakat dengan penghasilan Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun tidak dikenai PPh Orang Pribadi.
Pasar Modal
Daniel Deha

Daniel Deha

Author

JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa masyarakat dengan penghasilan Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP).

Dia menyebut, hal itu karena dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), lapisan terbawah Penghasilan Kena Pajak (PKP) dinaikkan dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta.

"Saya ingin tegaskan dengan UU HPP setiap orang pribadi yang punya pendapatan hingga Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta (setahun), orang pribadi single dalam hal ini, kalau pendapatannya Rp45, juta sampai Rp54 juta per tahun itu dia tidak kena pajak. Ini yang disebut pendapatan tidak kena pajak," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers pasca pengesahan RUU HPP, Kamis, 7 Oktober 2021.

Adapun Penghasilan Kena Pajak (PKP) adalah penghasilan bersih dikurangi Penghasilan Tidak Kenak Pajak (PTKP). Dalam UU HPP 2021, pemerintah menetapakan ambang batas maksimum PTKP di angka Rp54 juta per tahun.

PTKP sendiri adalah pengurangan terhadap penghasilan bersih orang pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri dalam menghitung penghasilan kena pajak yang menjadi objek PPh yang harus dibayar wajib pajak di Indonesia.

Sri Mulyani menegaskan, untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah memiliki Nomor Identitas Kependudukan (NIK) namun penghasilannya tidak mencapai Rp54 juta setahun maka tidak dikenakan PPh alias nol persen.

Hal itu disampaikan Sri Mulyani untuk menepis isu yang beredar bahwa setiap penduduk yang memiliki NIK KTP, yaitu mereka yang berusia 17 tahun ke atas akan dikenakan pajak PPh.

"Jadi kalau masyarakat yang punya NIK yang menjadi NPWP dan pendapatannya Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun mereka PPh nol persen," terangnya.

Dia menambahkan, untuk wajib pajak orang pribadi yang sudah berkeluarga atau memiliki istri dan anak-anak, maka penghasilannya digabung atau ditambah sebesar Rp4,5 juta.

"Kalau yang bersangkutan menikah, makanya pasangannya, istri, maka penghasilnya digabung dalam pendapatan tidak kena pajak untuk Rp54 juta per tahun tidak dipajaki atau nol persen," katanya.

Selanjutnya, jika pasangan suami istri memiliki anak-anak maka tanggungannya menjadi Rp4,5 juta per tahun untuk tiga orang anak saja.

"Kalau pasangan ini memiliki putra putri maka setiap tanggungannya diberikan Rp4,5 juta per tahun dan maksimal tanggungannya 3 orang. Ini untuk meluruskan seolah-olah siapa saja, ada mahasiswa yang baru lulus, belum kerja punya NIK, bayar pajak, tidak benar," kata Sri Mulyani.

Untuk diketahui dalam UU HPP 2021, ada beberapa perubahan mendasar dalam tarif PPh. Dimana untuk penghasilan sampai Rp60 juta per tahun akan dikenakan pajak PPh 5%.

Kemudian untuk penghasilan Rp60 juta sampai Rp250 juta dikenakan tarif 15%. Selanjutnya untuk penghasilan Rp250 juta sampai Rp500 juta dikenakan tarif 25%; penghasilan Rp500 juta sampai Rp5 miliar tarif 30%.

Berbeda dengan UU PPh yang lama, dalam UU HPP ini ada penambahkan kategori penghasilan di atas Rp5 miliar yang dikenakan PPh 35%.

Sebagai contoh, Mas Mimin adalah seorang bujangan mempunyai penghasilan bersih Rp60 juta setahun atau Rp5 juta sebulan.

Dari penghasilan itu, Penghasilan Kena Pajak Mas Mimin menjadi Rp60 juta-Rp54 juta = Rp6 juta.

Dalam UU HPP perhitungannya menjadi: 5%x Rp6 juta =Rp300 ribu. Jadi total PPh terutang = Rp300 ribu per tahun.

Contoh lainnya: Mas Mimin mempunyai penghasilan setahun Rp120 juta atau sebulan Rp10 juta. PKP Mas Mimin menjadi Rp120 juta-Rp54 juta =  Rp66 juta.

Dalam UU HPP, PPh Mas Mimin adalah 5%xRp60 juta =Rp 3 juta, ditambah 15%xRp6 juta = Rp900 ribu. Jadi PPh Mas Mimin adalah Rp3,9 juta.*