<p>Ilustrasi uang rupiah di bank / Shutterstock</p>
Nasional

Mantap! Nilai Aset Eks BLBI Capai Rp110,45 Triliun,Bagaimana Negara Mengelolanya?

  • Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2021, nilai aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp110,45 triliun.
Nasional
Desi Kurnia Damayanti

Desi Kurnia Damayanti

Author

JAKARTA - Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2021, nilai aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mencapai Rp110,45 triliun. Bersama seluruh tim Satuan Tugas Hak Tagih Dana BLBI (Satgas BLBI) akan memastika aset eks BLBI dikelola secara akuntabel sesuai ketentuan.

“Seluruh aset eks BLBI dikelola secara prudent dan akuntabel berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 154 Tahun 2020,” ujar Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tri Wahyuningsih dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan pada Senin, 25 April 2022.

Adapun aset eks BLBI terdiri dari aset kredit eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan piutang Bank Dalam Likuidasi (BDL) sebesar Rp101,8 triliun, aset properti senilai Rp8,06 triliun, aset surat berharga senilai Rp489,4 miliar, aset saham senilai Rp77,9 miliar, aset inventaris senilai Rp8,47 miliar, dan aset nostro senilai Rp5,2 miliar.

Aset eks BLBI berupa aset kredit dikelola dengan mekanisme penjualan melalui lelang, penjualan di luar lelang, restrukturisasi aset kredit, dan penjualan hak tagih. Sedangkan aset properti dilakukan dengan mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP).

Kemudian aset terhadap penjualan seperti PSP, hibah, Penyertaan Modal Negara (PMN), dan pemanfaatan nilai asetnya ditentukan melalui penilaian oleh penilai pemerintah atau penilai publik.

Saat ini upaya yang telah dilakukan Satgas BLBI terhadap aset eks BLBI berupa aset properti yakni pemblokiran aset obligor atau debitur, penyitaan barang jaminan atau harta kekayaan lain, penjualan melalui lelang aset jaminan dan harta kekayaan lain atau aset properti, dan PSP atas aset properti guna menunjang tugas dan fungsi Kementerian atau Lembaga dan pemerintah daerah.

Sedangkan untuk obligor atau debitur, Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri dan pembatasan hal-hal keperdataan seperti pemblokiran perseroan terbatas atau saham.