Pengunjung mengamati mesin produksi tekstil terkini pada pameran Indo Intertex-Inatex 2023 di Jakarta International Expo Kemayoran. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Nasional

Manufaktur Jadi Andalan, Tetapi Industri Tekstil Jangan Dikorbankan

  • Jangan sampai industri TPT disubstitusi dengan industri elektronik dan industri pembuatan microchips karena industri tersebut sama-sama penting.
Nasional
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengklaim telah konsisten melaksanakan berbagai kebijakan. Cara yang digunakan juga disebut sesuai arah peta jalan (roadmap) pengembangan industri tekstil dan produk tekstil (TPT).

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief mengatakan,  industri TPT merupakan salah satu sektor yang mendapat prioritas pengembangan untuk memacu perekonomian nasional.

“Peta jalan (roadmap) pengembangan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) yang di antaranya tertuang pada Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN), Kebijakan Industri Nasional (KIN), dan Making Indonesia 4.0 bertujuan untuk mengembalikan kejayaan industri TPT nasional seperti pada masanya,” kata Febri Hendri dilansir Senin, 24 Juni 2024

Febri mengatakan, Industri TPT tetap akan menjadi andalan manufaktur untuk penyerapan tenaga kerja terutama tenaga kerja yang high skill mengikuti perkembangan tekologi TPT dunia.

Sektor Manufaktur Jangan Korbankan Tekstil

Industri TPT serta industri elektronika dan industri pembuatan microchip diakui Febri merupakan industri yang juga harus terus dikembangkan secara bersama untuk mendukung industri manufaktur nasional. Ketiga industri tersebut memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian Indonesia terutama industri TPT yang mampu menyerap tenaga kerja yang tinggi.

Oleh karena itu, majunya salah satu sektor industri tersebut tidak boleh mengorbankan industri yang lainnya. “Jangan sampai industri TPT disubstitusi dengan industri elektronik dan industri pembuatan microchips karena industri tersebut sama-sama penting. Jadi, salah satu jangan ada yang dikorbankan,” tegasnya.

Febri juga menyoroti bahwa berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, sebenarnya telah memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan industri TPT nasional.

Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) merupakan sektor padat karya dengan menyerap tenaga kerja lebih dari 3,98 juta tenaga atau memberikan kontribusi sebesar 19,47% terhadap total tenaga kerja di sektor manufaktur pada tahun 2023. 

Pada kuartal I tahun 2024, industri TPT berkontribusi sebesar 5,84% terhadap PDB sektor manufaktur serta memberikan andil terhadap ekspor nasional sebesar US$11,6 miliar dengan surplus mencapai US$3,2 miliar.

Dampak dari pengendalian impor tersebut terlihat dari turunnya volume impor dibandingkan sebelum pemberlakuan Permendag 36 tahun 2023. Impor pakaian jadi yang pada Januari dan Februari 2024 berturut turut sebesar 3.530 ton dan 3.690 ton, turun menjadi 2.200  ton pada bulan Maret 2024 dan 2.670  ton di pada bulan April 2024.

Sementara itu, impor tekstil juga mengalami penurunan, dari semula 193,400 ton dan 153.200 ton pada Januari dan Februari 2024, menjadi 138.2 00 ton dan 109.100 ton pada Maret dan April 2024.

Demikian juga jika membandingkan data impor secara year on year (YoY), terjadi penurunan impor pakaian jadi yang sebelumnya sebesar 4,25 ribu ton pada Maret 2023 menjadi 2.200 ton pada Maret 2024.

Namun begitu, kondisi di lapangan saat ini telah berbeda, dengan adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di beberapa perusahaan industri TPT. Febri menyampaikan, pihaknya meminta agar koordinasi pembuat kebijakan di Kementerian atau Lembaga terkait industri TPT nasional senantiasa diperkuat untuk mencapai target dalam roadmap terkait industri TPT.

Penguataan koordinasi terutama dengan meningkatkan sensitivitas para pengambil kebijakan atas urgensi masalah banjir impor produk hilir yang sedang dihadapi oleh industri TPT saat ini.