Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak pernah memberikan izin ke aplikasi penghasil uang.
Fintech

Marak Aplikasi Penghasil Uang, OJK Sebut Tak Pernah Berikan Izin

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak pernah memberikan izin ke aplikasi penghasil uang.
Fintech
Rizky C. Septania

Rizky C. Septania

Author

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak pernah memberikan izin ke aplikasi penghasil uang. Masyarakat diimbau untuk hati-hati terhadap informasi yang mencatut nama dan logo OJK dalam aplikasi penghasil uang tersebut.

"Menghasilkan uang dengan mudah memang sangat menggiurkan. Namun hati-hati terhadap penawaran yang mengatasnamakan OJK," tegas OJK dikutip dari dari laman instagram terverifikasi @ojkindonesia, Rabu, 30 Maret 2022 sepertivmengutip dati kabarsiger

Untuk itu, OJK meminta kepada semua pengguna agar lebih waspada ketika melihat tawaran aplikasi penghasil uang. Mereka disarankan terlebih dulu meneliti keberadaan aplikasi itu melalui saluran informasi yang disediakan.

"Cek dulu kebenaran informasi yang kamu terima ke Kontak OJK 157 @kontak157, bisa melalui telepon 157 atau chat WA 081 157 157 157," imbau OJK.

Adapun berbagai aplikasi yang membantu masyarakat menghasilkan uang melalui berbagai skema investasi tersedia bebas dan mudah didapatkan melalui platform Play Store dan App Store.

Hanya saja, banyak dari aplikasi-aplikasi itu justru melakukan tindakan scam. Sebab untuk mengakses aplikasi tersebut pengguna diwajibkan menyetor data-data pribadi.

Dalam instagram story-nya, OJK langsung memberikan cap 'HOAX' atas iming-iming aplikasi penghasil uang yang mencatut nama dan logo OJK. Bahkan aplikasi tersebut mengiming-imingi Rp700 ribu untuk penukaran 10 koin.(*)

Tulisan ini telah tayang di kabarsiger.com oleh Yunike Purnama pada 30 Mar 2022