Marak Penjualan iPhone 16 di Marketplace, Kemenperin Ancam Blokir IMEI
- Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menyebutkan, Kemenperin menemukan selain masuknya iPhone 16 dari bawaan penumpang dari luar negeri, di e-commerce seperti Tokopedia dan TikTok iPhone 16 juga sudah mulai ditawarkan oleh penjual. Hal ini termasuk ilegal.
Makroekonomi
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan hingga kini belum memberikan izin edar untuk ponsel iPhone 16 di Indonesia. Ini lantaran terganjal belum mendapatkan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menyebutkan, Kemenperin menemukan selain masuknya iPhone 16 dari bawaan penumpang dari luar negeri, di e-commerce seperti Tokopedia dan TikTok iPhone 16 juga sudah mulai ditawarkan oleh penjual. Hal ini termasuk ilegal.
"Nah, kami terkait produk iphone 16 series dan produk apple yang lain, kami sudah melakukan monitoring kepada marketplace dan toko offline, kami menemukan ada beberapa di toko offline itu diduga sudah memperjual belikan iphone 16," kata Febri di Kantor Kemenperin, pada Kamis, 31 Oktober 2024.
- Gandeng Commerce Finance, Kini BCA Digital Sediakan Paylater
- Laba Bersih Naik 7 Persen, WOM Finance Paparkan Target dan Strategi hingga Akhir 2024
- Perusahaan Gas Negara (PGAS) Cetak Laba Rp4,13 Triliun hingga Kuartal III-2024
Febri menyebut, Kemenperin meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) menindaknya dan mempersilahkan penegak hukum untuk menindaknya pasalnya termasuk hal dilarang atau ilegal. Serta dapat melakukan pemblokiran IMEI jika menemukan iPhone 16 yang terbukti diperjualbelikan.
Febri mengingatkan, pembelian seri iPhone 16 dari penumpang dapat merugikan pembeli sendiri, seperti risiko pembelian harus ditanggung pembeli, seperti tidak adanya garansi dari distributor resmi.
Artinya, tidak terdapat perlindungan konsumen dalam pembelian unit iPhone 16 tersebut. Kemenperin juga mengimbau agar semua pihak, terutama penumpang yang membawa seri iPhone 16 dari luar negeri, untuk tidak menyerahkan barang bawaannya tersebut kepada pihak lain, apalagi dengan tujuan diperjualbelikan.
Kemenperin akan memproses secara hukum pihak-pihak yang mengiklankan seri iPhone 16 di online marketplace karena patut diduga melanggar pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.
9.000 iPhone 16 Sudah Masuk RI per Oktober 2024
Padahal belum mendapatkan sertifikat TKDN, ternyata iPhone 16 sudah masuk sebanyak 9.000 unit di Indonesia. Hal ini langsung direspon Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, mengatakan hal tersebut masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dan telah membayar pajak.
“Kemenperin mempersilakan masyarakat melaporkan pihak-pihak yang memperjualkan produk ponsel tersebut yang berasal dari bawaan penumpang,” ujar Febri dalam keterangan tertulis dilansir pada Senin, 28 Oktober 2024.
Febri mengatakan, produk iPhone 16 yang merupakan bawaan penumpang, awak, atau melalui pos, serta tidak diperjualbelikan, secara aturan boleh masuk ke Indonesia
Kemenperin berupaya mengendalikan impor produk telepon seluler (ponsel) untuk mendorong investasi dan inovasi produk elektronik dalam negeri. Hal ini juga merupakan upaya untuk memanfaatkan peluang pasar domestik yang besar, dengan jumlah ponsel aktif di Indonesia mencapai 354 juta perangkat atau melebihi jumlah penduduk.
Kemenperin Tunggu Investasi Apple
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu realisasi investasinya sebesar Rp1,71 triliun, yang saat ini tercatat baru sebesar Rp1,48 triliun.
Artinya masih ada selisih sebesar Rp240 miliar dari komitmen investasi apel yang belum dibayarkan sehingga aku baru akan mengeluarkan izin penjualan iPhone 16 telah Apple memenuhi komitmennya.
Menurut Agus untuk Apple sendiri memilih opsi ketiga yaitu skema inovasi atau fasilitas penelitian atau Research and Development (R&D) padahal menurutnya skema manufaktur lah yang paling ideal di Indonesia.
Meskipun sebelumnya Apple sudah mendapat izin untuk menjajakan produk-produknya di dalam negeri dan telah memiliki sertifikat TKDN, namun menurut Agus, masa berlaku sertifikat tersebut telah habis. Kemudian untuk memperpanjang sertifikat itu, Apple harus merealisasikan sisa komitmen investasi tersebut.