Marak Penyalahgunaan, Moratorium Izin Koperasi Simpan Pinjam Diperpanjang
- Penerbitan moratorium dilatarbelakangi banyaknya penyalahgunaan badan hukum koperasi untuk praktik lancung seperti shadow banking.
Nasional
JAKARTA—Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memperpanjang kebijakan moratorium pemberian izin di bidang koperasi simpan pinjam. Moratorium bakal berlangsung selama tiga bulan yakni Februari hingga April 2023.
Sebagai informasi, Kemenkop UKM sebelumnya telah mengeluarkan kebijakan serupa pada 17 November 2022. Moratorium itu habis bulan ini. Namun pemerintah memutuskan memperpanjang kebijakan tersebut untuk fokus meneruskan pembenahan pengelolaan koperasi.
Penerbitan moratorium dilatarbelakangi banyaknya penyalahgunaan badan hukum koperasi untuk praktik lancung seperti shadow banking. Kasus yang masih hangat yakni Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang merugikan anggotanya hingga Rp16 triliun. Kemenkop UKM mencatat saat ini masih ada delapan kasus koperasi bermasalah dengan kerugian mencapai Rp26 triliun.
- Menteri Koperasi dan OJK Digugat Rp7,4 Miliar Buntut Kasus KSP Bodong
- Beban Interkoneksi Bengkak Jadi Rp2,86 Triliun, Laba Bersih XL Axiata Tergerus 13,85 Persen pada 2022
- IHSG Ditutup Melemah 0,01 Persen, Seluruh Sektor Bergerak Tipis Lagi
Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM, Ahmad Zabadi, mengatakan moratorium terbaru terkait perizinan KSP bakal berlaku Februari hingga April 2023. Menurut Zabadi, moratorium tak hanya diberlakukan untuk izin usaha baru koperasi simpan pinjam.
“Melainkan juga koperasi simpan pinjam yang akan membuka kantor cabang baru,” ujar Zabadi dalam keterangan resminya, dikutip TrenAsia, Selasa 21 Februari 2023.
Hingga kini Kemenkop UKM masih menemukan adanya koperasi simpan pinjam yang aktivitasnya tidak sesuai regulasi serta nilai-nilai dasar koperasi. Zabadi mengatakan kondisi tersebut perlu direspons agar koperasi tetap dipercaya dan bermanfaat bagi warga. Selain moratorium, saat ini Kemenkop UKM tengah merumuskan rancangan peraturan Menteri Koperasi dan UKM yang akan ditetapkan dalam waktu dekat.
“Salah satunya akan mengatur lebih lanjut mengenai perizinan usaha berbasis risiko sektor usaha simpan pinjam oleh koperasi,” jelas Zabadi.
Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, telah mengusulkan kepada Presiden Jokowi untuk merevisi Undang- Undang (UU) Koperasi No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Hal tersebut merespons sejumlah kasus penipuan dan penggelapan dana yang kembali marak belakangan. Teten menyebut UU Koperasi saat ini masih banyak kelemahan, salah satunya yakni nihilnya pengawasan koperasi dari pihak eksternal.
“Ini penting supaya penjahat keuangan perbankan tidak pindah ke koperasi.”