<p>Umat Muslim bersiap melaksanan salat Idul Adha 1441 H, di lapangan Masjid Al-Azhar, Jakarta, 31 Juli 2020. Foto : Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Industri

Ma&#8217;ruf Amin: Pengembangan Ekonomi Syariah Perlu Perhatikan Fatwa Ulama

  • JAKARTA – Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyampaikan bahwa pengembangan ekonomi dan keuangan syariah perlu memperhatikan fatwa dari para ulama. “Selain memperhatikan aspek bisnis, tujuannya agar sesuai dengan aspek syariah,” ujarnya dalam Forum Internasional Contemporary Fiqh Issues in Islamic Economic and Finance secara virtual, Selasa, 27 Oktober 2020. Seperti diketahui, empat prioritas yang ditetapkan pemerintah dalam […]

Industri
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyampaikan bahwa pengembangan ekonomi dan keuangan syariah perlu memperhatikan fatwa dari para ulama.

“Selain memperhatikan aspek bisnis, tujuannya agar sesuai dengan aspek syariah,” ujarnya dalam Forum Internasional Contemporary Fiqh Issues in Islamic Economic and Finance secara virtual, Selasa, 27 Oktober 2020.

Seperti diketahui, empat prioritas yang ditetapkan pemerintah dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, yakni industri halal, keuangan syariah, keuangan sosial syariah, serta bisnis syariah.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyampaikan inovasi produk keuangan syariah dirancang untuk memenuhi kebutuhan usaha syariah.

Hal ini membutuhkan dukungan fatwa yang progresif demi peningkatan kemaslahatan umat. Di sisi lain, tetap menjunjung tinggi kepatuhan terhadap prinsip syariah.

“Perkembangan sosial ekonomi masyarakat yang semakin dinamis, khususnya di era digital, menuntut perkembangan fiqih kontemporer yang dapat mengimbangi kebutuhan usaha syariah,” ungkapnya.

Adapun salah satu topik fiqh kontemporer, yakni terkait fatwa wakaf produktif dan peranannya dalam perekonomian.

Bidang ini, kata Perry, berpotensi untuk dikembangkan di berbagai negara muslim di dunia karena cakupan dan kegunaannya luas.

Ia menambahkan, pemerintah telah meluncurkan inovasi yang mengintegrasikan instrumen keuangan dengan melibatkan wakaf, yakni Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS).

Instrumen ini telah mendapatkan opini atau fatwa sesuai dengan prinsip syariah dari otoritas fatwa di Indonesia.

“CWLS dapat menjadi instrumen alternatif untuk mendukung bergeraknya aktivitas ekonomi sekaligus pendalaman pasar keuangan,” tambahnya.