Ma’ruf Amin: Pengembangan Ekonomi Syariah Perlu Perhatikan Fatwa Ulama
JAKARTA – Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyampaikan bahwa pengembangan ekonomi dan keuangan syariah perlu memperhatikan fatwa dari para ulama. “Selain memperhatikan aspek bisnis, tujuannya agar sesuai dengan aspek syariah,” ujarnya dalam Forum Internasional Contemporary Fiqh Issues in Islamic Economic and Finance secara virtual, Selasa, 27 Oktober 2020. Seperti diketahui, empat prioritas yang ditetapkan pemerintah dalam […]
Industri
JAKARTA – Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyampaikan bahwa pengembangan ekonomi dan keuangan syariah perlu memperhatikan fatwa dari para ulama.
“Selain memperhatikan aspek bisnis, tujuannya agar sesuai dengan aspek syariah,” ujarnya dalam Forum Internasional Contemporary Fiqh Issues in Islamic Economic and Finance secara virtual, Selasa, 27 Oktober 2020.
Seperti diketahui, empat prioritas yang ditetapkan pemerintah dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, yakni industri halal, keuangan syariah, keuangan sosial syariah, serta bisnis syariah.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyampaikan inovasi produk keuangan syariah dirancang untuk memenuhi kebutuhan usaha syariah.
Hal ini membutuhkan dukungan fatwa yang progresif demi peningkatan kemaslahatan umat. Di sisi lain, tetap menjunjung tinggi kepatuhan terhadap prinsip syariah.
“Perkembangan sosial ekonomi masyarakat yang semakin dinamis, khususnya di era digital, menuntut perkembangan fiqih kontemporer yang dapat mengimbangi kebutuhan usaha syariah,” ungkapnya.
Adapun salah satu topik fiqh kontemporer, yakni terkait fatwa wakaf produktif dan peranannya dalam perekonomian.
Bidang ini, kata Perry, berpotensi untuk dikembangkan di berbagai negara muslim di dunia karena cakupan dan kegunaannya luas.
Ia menambahkan, pemerintah telah meluncurkan inovasi yang mengintegrasikan instrumen keuangan dengan melibatkan wakaf, yakni Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS).
Instrumen ini telah mendapatkan opini atau fatwa sesuai dengan prinsip syariah dari otoritas fatwa di Indonesia.
“CWLS dapat menjadi instrumen alternatif untuk mendukung bergeraknya aktivitas ekonomi sekaligus pendalaman pasar keuangan,” tambahnya.