Massa Aksi Demo Pilkada Jebol Pintu DPR
- Demonstrasi juga diwarnai dengan aksi pembakaran ban hingga banner. Lemparan botol juga masih terus dilakukan ke arah dalam DPR.
Nasional
JAKARTA - Aksi massa yang mengikuti Demo Darurat Indonesia di Jalan Gotot Subroto, Jakarta semakin panas. Demo ini bagian dari gerakan 'peringatan darurat Indonesia' yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK.
Berdasarkan pantauan TrenAsia.com pada pukul 14.30 WIB, gerbang gedung bagian belakang berhasil dijebol oleh para mahasiswa. Demonstran menggunakan tali dan bersama-sama menarik gerbang sampai jatuh.
Nampak beberapa mahasiswa langsung menyeruduk masuk gedung dewan namun diadang oleh aparat dengan persenjataan lengkap.
- Rakyat Bantu Rakyat, Cerita Orang-Orang Baik Saat Demo Darurat Indonesia
- PDIP Akan Usung Anies Baswedan, Maksimal Tanggal 27 Daftar KPU
- Demi Anak Istri, Tom Lembong Ikut Aksi Kawal Putusan MK
Belum bisa masuk, massa tetap solid sambil menyanyikan beberapa lagu yang mengobarkan semangat aksi. Tidak cuma pada bagian belakang, pantauan di depan Gedung DPR juga memanas. Massa juga mencoba masuk dengan merusak dan merobohkan pagar.
Demonstrasi juga diwarnai dengan aksi pembakaran ban hingga banner. Lemparan botol juga masih terus dilakukan ke arah dalam DPR.
Menurut pantauan seorang fotografer media Jawapos.com yang menjadi korban luka ringan usai kericuhan terjadi. Pria tersebut mengalami luka dikepala usai terkena lemparan barang dari demonstran.
Sebelumnya, rapat Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) menjadi upaya untuk mengakali Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024. Keputusan yang mengurangi ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.
Dalam rapat yang digelar 21 Agustus 2024 Baleg menyatakan keputusan MK tentang threshold hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD. Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat.
Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
Baleg juga membuat kesepakatan terkait batas usia minimum calon kepala daerah untuk maju pilkada merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang dihitung sejak pelantikan.
Paripurna Batal
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang dijadwalkan untuk membahas Revisi Undang-Undang (UU) Pilkada terpaksa ditunda. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan penundaan ini terjadi karena rapat tidak memenuhi kuorum.
Awalnya, rapat ini hanya dihadiri oleh 86 anggota DPR, 10 di antaranya berasal dari Fraksi Gerindra. Namun, jumlah tersebut tidak mencapai ketentuan kuorum yang mensyaratkan kehadiran 50 persen plus satu dari total 575 anggota DPR.
Meskipun rapat sempat diskors selama 30 menit untuk memberikan waktu bagi anggota lain untuk hadir, jumlah peserta tetap tidak memenuhi kuorum. Akibatnya, rapat yang seharusnya digelar pada Kamis tersebut ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.