Cegah Penumpukan Sampah, Pemkot Bandung Ajak Warga Olah Sampah di Tingkat RW
Nasional

Masa Darurat Sampah Diperpanjang Hingga Oktober, Pemerintah Keluarkan Instruksi Penanganan

  • Masa darurat sampah di Kota Bandung diperpanjang hingga 25 Oktober 2023. Hal itu disampaikan Penjabat Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono, Rabu 27 September 2023.

Nasional

Justina Nur Landhiani

JAKARTA - Masa darurat sampah di Kota Bandung diperpanjang hingga 25 Oktober 2023. Hal itu disampaikan Penjabat Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono, Rabu 27 September 2023. Ia pun mengajak seluruh elemen di Kota Bandung untuk bergandengan tangan agar Kota Bandung segera mengakhiri masa darurat sampah ini.

Bambang akan mengeluarkan Instruksi Wali Kota dan Surat Edaran terkait pengelolaan sampah di Kota Bandung pada masa darurat. Di sisi lain, Bambang menyebut Pemkot Bandung juga masih menunggu upaya Pemprov Jabar dalam upaya normalisasi TPA Sarimukti.

Ia mengungkapkan bahwa Pemkot Bandung sedang dalam proses penjajakan untuk memanfaatkan lahan di Kabupaten Sumedang sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah. Meski begitu, langkah ini baru sebatas penjajakan. Berbagai hal teknis masih perlu dikomunikasikan.

Upaya Satgas Darurat Sampah Kota Bandung

Berikut beberapa upaya yang dilakukan oleh Satgas Darurat Sampah Kota Bandung untuk menangani permasalah sampah.

  1. Mendorong normalisasi operasional TPA Sarimukti meliputi pembukaan zona yang aman pasca kebakaran sebanyak 2 Zona, menambah jam operasional menjadi 05.00–18.00 WIB dan kapasitas truk yang bisa masuk sejenis tronton.
  2. Pengangkutan di TPS yang masih overload dan masih dalam penanganan dengan jumlah sebanyak 95 TPS per hari Kamis 21 September 2023. Penanganan sampah di jalur rute jalan harian pada 55 titik lokasi.
  3. Penanganan sampah pasar dengan penempatan mesin gibrik di Pasar Gedebage sebanyak 1 unit.
  4. Pemanfaatan lahan seluas 1 Ha di Gedebage untuk pembuangan sampah anorganik residu dan pengolahan organik dengan kapasitas 20.000 m3 setara dengan 7.000 ton sampah.
  5. Mendorong percepatan pemanfaatan TPA Cijeruk di Kabupaten Sumedang dengan fasilitasi kebutuhan sarana dan prasarana, pengelolaan operasional, dan bentuk kompensasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
  6. Penerbitan Instruksi Wali Kota Bandung tentang Pengelolaan Sampah Mandiri dan Berkelanjutan, dan kemudian menetapkan ketaatan warga dalam memilah dan mengolah sampah, serta pembentukan Kawasan Bebas Sampah (KBS) setiap RW menjadi indikator kinerja Camat dan Lurah.
  7. Penguatan Satuan Tugas Pengelolaan Sampah Mandiri yang telah terbentuk di 30 Kecamatan dan ditindaklanjuti dengan pembentukan Satuan Tugas Tingkat Kelurahan.
  8. Aktivasi Kawasan Bebas Sampah (KBS) yang telah terbentuk, dengan minimal 2 RW KBS di tiap Kelurahan maka akan terdapat 302 KBS yang telah melakukan pengelolaan sampah secara mandiri.
  9. Mengoptimalkan Lubang Olah Organik yang telah dibuat di seluruh kecamatan dan kelurahan. Data sampai saat ini telah terdapat 2.125 lubang dengan sampah organik terolah sebesar 2.316 m3 dan 652 ton.
  10. Memasifkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dengan melibatkan relawan dan kader PKK untuk melakukan pemilahan dan pengolahan sampah di sumber.
  11. Penerapan dan penegakan hukum pengaturan/jadwal pembuangan sampah terpilah ke TPS dengan pengawasan oleh aparat kewilayahan, melibatkan unsur TNI dan Polri di 142 lokasi TPS dan titik rawan pembuangan sampah sembarangan.
  12. Penambahan sarana dan prasarana melalui Bantuan Keuangan (Belanja Tidak Terduga) Provinsi Jawa Barat dan Pusat antara lain untuk pembelian Loader sebanyak 3 unit, Eskavator sebanyak 2 unit, Forklift 1 unit, Mesin Gibrik lengkap 3 set dan sarana prasarana lainnya.
  13. Pemberian sarana dan prasarana pengolahan sampah organik antara lain Loseda (Lodong Sesa Dapur) sebanyak 770.000 unit (untuk setiap rumah tinggal) yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat dan pusat atau CSR.

Di sisi lain, Ketua DPRD Kota Bandung juga mendorong adanya 100 kawasan bebas sampah baru, berkaca pada kondisi darurat sampah yang dihadapi Kota Bandung. Ia menjelaskan bahwa saat ini sudah ada 237 Kawasan Bebas Sampah, di mana ia tetap mendorong adanya tambahan 100 kawasan lagi. Hadirnya Satgas Penanganan Sampah ini diharapkan dapat membantu menangani masalah darurat sampah.