<p>Ilustrasi belanja onlina. / Pixabay</p>

Masa Pandemi, Belanja Online Meroket

  • Imbauan pemerintah untuk tetap di rumah dan melakukan aktivitas dari rumah menjadikan tren konsumen dalam berbelanja daring meroket tajam.

Khoirul Anam

Khoirul Anam

Author

Di tengah pandemi COVID-19, pembelanjan online (e-commerce) menjadi solusi untuk memenuhi kebutuhan pangan. Imbauan pemerintah untuk tetap di rumah dan melakukan aktivitas dari rumah menjadikan tren konsumen dalam berbelanja daring meroket tajam.

Ketua Bidang Perlindungan Konsumen Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Agnes Susanto mengatakan, belanja daring merupakan pasar dengan pertumbuhan e-commerce yang menarik dari tahun ke tahun.

“Potensi besar industri e-commerce di Indonesia juga dipengaruhi oleh gaya belanja online, terutama oleh generasi milenial,” ungkapnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu, 26 April 2020.

Dari data sensus Badan Pusat Statistik (BPS) tercatat, industri e-commerce dalam sepuluh tahun terakhir meningkat hingga 17% dengan total jumlah usaha e-commerce mencapai 26,2 juta unit. Pada 2018, e-commerce di Indonesia tercatat mengalami pertumbuhan sangat pesat dan diperkirakan akan terus meningkat seiring berkembangnya jumlah pengusaha dam pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Tanah Air.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan mengingatkan kepada para konsumen untuk dapat berbelanja secara bijak dan aman. Selain itu, konsumen juga harus teliti dan kritis dalam memilih produk-produk yang dibeli.

“Berhati-hati juga dalam menggunakan sistem pembayaran, serta aktif memberikan penilaian yang objektif kepada pelaku usaha. Penilaian konsumen diperlukan untuk memacu pelaku usaha meningkatkan kualitas, membangun kepercayaan konsumen, dan mampu bersaing secara kompetitif,” kata Veri.

Data parameter Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) mencatat terjadi peningkatan dalam lima tahun terakhir terhadap kesadaran dan pemahaman konsumen akan hak dan kewajiban dalam bertransaksi di pasar.

Pada 2019, nilai transaksi dagang meningkat dibandingkan tahun 2018, yakni dari 40,41 menjadi 41,70 di tingkat mampu. Sementara pada tiga tahun sebelumnya, parameter IKK masih pada taraf paham, yakni 2015 (34,7), 2016 (30,86), dan 2017 (33,70).

Menurut Veri, pelaku usaha yang bergerak dalam bisnis e-commerce harus turut berperan dalam perlindungan konsumen dengan memahami regulasi yang ada, seperti pemenuhan standar, pencantuman informasi pada label dan petunjuk penggunaan produk, jaminan layanan purna jual, pengiklanan, promosi dan cara menjual, serta klausula baku.

“Dalam berbelanja online, hal-hal yang perlu secara teliti diperhatikan konsumen sebelum membeli antara lain standar, informasi label/petunjuk penggunaan, layanan purna jual, identitas pelaku usaha, dan kontak layanan pengaduan konsumen,” kata dia. (SKO)