Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.
Nasional

Masa Restrukturisasi Kredit COVID-19 Berakhir, OJK Sebut CKPN Masih Memadai

  • Pada kuartal I-2023, kredit restruktrisasi COVID-19 tercatat di posisi Rp405,42 triliun dengan jumlah debitur sebanyak 1,83 juta.

Nasional

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan bahwa cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) cukup memadai saat masa restukturisasi kredit COVID-19 sudah berakhir.

Untuk diketahui, masa restrukturisasi kredit di tengah pandemi COVID-19 sudah berakhir pada Maret 2023.

Sementara masa restrukturisasi sudah berakhir, CKPN yang dibangun oleh perbankan dikatakan Mahendra sudah terbilang tinggi.

"Selama satu setengah tahun terakhir ini, CKPN yang dibangun oleh setiap bank dan sistem bank secara menyeluruh sudah tinggi," ujar Mahendra dalam konferensi pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem keuangan (KSSK) di Jakarta, Senin, 8 Mei 2023.

Dengan tingginya posisi CKPN, Mahendra optimis bahwa sektor perbankan tidak akan menghadapi risiko kredit macet yang berlebihan.

Untuk CKPN terhadap kredit yang selesai diperpanjang restrukturisasinya pada Maret 2023, rasionya berada di kisaran 25-26%, dan posisi tersebut disebut Mahendra sebagai kondisi yang cukup memadai.

Pada kuartal I-2023, kredit restruktrisasi COVID-19 tercatat di posisi Rp405,42 triliun dengan jumlah debitur sebanyak 1,83 juta.

Meskipun OJK optimis CKPN masih cukup memadai untuk mengantisipasi kredit yang direstrukturisasi, namun Mahendra menyebutkan pula bahwa pihaknya belum bisa mencermati secara spesifik dampak dari restrukturisasi kredit yang sebagian besarnya berakhir pada Maret 2023.

Pasalnya, penghitungan kredit yang direstrukturisasi pada akhir Maret 2023 baru dilakukan pada akhir April 2023.

Akan tetapi, dengan rasio kredit bermasalah (nonperforming loan/NPL) yang membaik, OJK pun menilai bahwa CKPN yang saat ini disediakan perbankan masih sangat memadai.

Pada kuartal pertama tahun 2023, NPL bruto berada di level 2,49%, membaik dari 2,65% pada kuartal IV-2022. Begitu juga dengan NPL neto yang membaik ke level 0,72% dari 0,75% pada kuartal sebelumnya.

"Kami tetap optimis pencadangan dalam CKPN akan tetap memadai pada saat restrukturisasi berakhir sehingga kami tidak melihat ada perubahan yang signifikan," kata Mahendra.

Dalam kesempatan yang sama, Mahendra menyebutkan bahwa stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga dengan kinerja intermediasi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang meningkat karena didukung tingkat permodalan serta likuiditas yang memadai.

Per-Maret 2023, pertumbuhan kredit perbankan mencapai 9,93% secara year-on-year (yoy) ke angka Rp6,44 kuadriliun. Pertumbuhan tersebut terutama diukung oleh kredit investasi yang naik 11,4% yoy.

Sementara itu, pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) pada akhir Maret 2023 tercatat di angka Rp8 kuadriliun dengan pertumbuhan 7% yoy.

Perkembangan tersebut dikatakan Mahendra cukup mendukung terjaganya likuiditas perbankan yang di antaranya tercermin dari rasio alat likuid/noncore deposit (AL/NCD) dan alat likuid/DPK (AL/DPK) masing-masing sebesar 128,87% dan 28,91%, berada di atas threshold 50% dan 10%.

"Selain itu, liquidity coverage ratio (LCR) juga memadai, berada pada level 244,28% dan melampaui threshold 100%" tutur Mahendra.