Malioboro (terasmalioboro.jogjaprov.go.id)
Nasional

Masalah di Balik Pro dan Kontra Relokasi Pedagang Malioboro

  • Pedagang yang semula berada di selasar Malioboro akhirnya dipindahkan ke TM2 dan akan ada pemindahan ke lokasi baru di tahun 2025.

Nasional

Ilyas Maulana Firdaus

JAKARTA — Pedagang Teras Malioboro 2 (TM2) yang terancam terkena relokasi kembali menggelar aksi pada Rabu, 11 September 2024. Mereka mendesak mediasi dan dilibatkan dalam pembahasan relokasi

Ketua paguyuban Tri Dharma meminta adanya komunikasi dengan Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Aksi digelar dengan menutup jalan akibat dari seringnya mendapat penolakan untuk mediasi. Dikabarkan, paguyuban pedagang kaki lima (PKL) itu sudah dua kali menyurati Dinas Kebudayaan namun terus ditolak.

Paguyuban meminta dilibatkan dalam proses pembahasan relokasi. Diketahui, pedagang yang semula berada di selasar Malioboro akhirnya dipindahkan ke TM2 dan akan ada pemindahan ke lokasi baru di tahun 2025. Sementara itu, para pedagang yang terafiliasi dengan paguyuban Tri Dharma menolak untuk dipindahkan lagi. 

Dilansir dari laman Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Muhammad Rakha dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, mengecam pemerintah Yogyakarta karena dianggap menutup pintu dialog. Mereka menginginkan adanya partisipasi para pedagang termasuk paguyuban pedagang kaki lima. 

Dari gelaran aksi tanggal 11 September 2024, terdapat hal menarik mengenai pro dan kontra relokasi PKL dari TM2 ke lokasi yang baru. Bertepatan pada hari yang sama, aksi dari kubu PKL pro terhadap relokasi yang dilakukan pemerintah juga digelar. 

Para pedagang yang pro terhadap keputusan untuk relokasi mengucapkan terimakasih kepada pemerintah dan meminta solusi untuk melakukan perdagangan dengan tenang. Di sisi lain, Sultan Hamengku Buwono X sudah memberikan pernyataan pada Juli 2024.

Dia mengaku sudah melakukan komunikasi dengan para pedagang dan menginformasikan bahwa pemindahan lokasi pedagang ke TM2 hanya dua tahun saja. Selain itu, Sultan mengaku tidak mengenal lembaga yang terlibat dalam proses pembahasan. 

Kesepakatan, imbuhnya, yang dijalin hanya antar pemerintah dan individu pedagang. Sultan sudah menekankan kontrak TM 2 dengan individu pedagang saja, terdapat empat poin yang ditekankan. 

Pertama, dikatakan bahwa sejak awal relokasi PKL ke TM 2 sudah disepakati bahwa lokasi tersebut ditempati sementara. Kedua, setelah dua tahun, pedagang yang direlokasi di TM 2 akan direlokasi lagi di belakang Ramayana di Ketandan dan Beskalan. 

Pada poin ketiga, mengenai pembangunan lokasi relokasi sudah berjalan dan relokasi akan mulai dilakukan pada awal 2025 yang akan datang. Serta pada poin keempat, kesepakatan hanya dilakukan antara pemerintah dengan individu pedagang dan bukan dengan koperasi maupun organisasi.

Sebagai informasi, Pemda DIY diketahui mengalokasikan dana anggaran sebesar Rp69 miliar untuk pembangunan kedua lokasi. Untuk di lokasi Ketandan anggaran pembangunan mencapai Rp43 miliar. Sementara itu untuk pembangunan daerah Beskalan digunakan anggaran Rp26 miliar.