Ilustrasi pabrik Tesla.
Dunia

Masalah Lagi, Kini Tesla Dituduh Melanggar Aturan Pembayaran Pesangon ke Pegawainya

  • Dua mantan pekerja Tesla yang terdampak PHK massal mengajukan mosi darurat karena masalah pesangon.
Dunia
Fadel Surur

Fadel Surur

Author

SAN FRANCISCO – Dua mantan pekerja Tesla yang terdampak PHK massal mengajukan mosi darurat karena masalah pesangon.

Kedua pekerja itu adalah korban dari PHK besar-besaran terhadap 500 pekerja di pabrik Tesla di Sparks, Nevada. 

Menurut mosi yang diajukan pada hari Selasa, 5 Juli lalu, pihak perusahaan dituduh mencari cara agar dapat memberikan biaya pesangon yang lebih kecil daripada aturan, seperti dikutip dari Reuters

Sebagai bagian dari badai PHK oleh Tesla, para pekerja diminta setuju untuk tidak mengajukan tuntutan. Sebagai imbalan, mereka akan diberikan imbalan satu atau dua minggu pesangon gaji dan tunjangan.

Angka itu berada di bawah ketentuan Undang-Undang Pemberitahuan Penyesuaian dan Pelatihan Ulang (WARN) Pekerja. Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa mereka berhak atas 60 hari pesangon dan tunjangan. 

"Karyawan yang kehilangan pekerjaan biasanya ingin mendapatkan bayaran tambahan seberapa pun yang bisa mereka dapatkan dan tidak menyadari bahwa mereka berhak atas lebih banyak karena pelanggaran Tesla terhadap Undang-Undang WARN," kata mosi tersebut.

Kedua mantan pegawai itu juga sebelumnya mengajukan gugatan terhadap Tesla karena tidak memberikan pengumuman pemecatan pada bulan Juni lalu. 

Pada tahun ini, perusahaan milik Elon Musk telah mengalami berbagai macam masalah yang berdampak pada laba perusahaan. Yang terbaru adalah adanya penurunan pada pengiriman kendaraan untuk pertama kali dalam dua tahun terakhir.