<p>Ilustrasi kredit online fintech peer to peer (P2P) lending. / Shutterstock</p>

Masih Banyak Keluhan Soal Pinjol, OJK Minta Kontribusi AFPI

  • Beberapa diantaranya adalah kurangnya transparansi hingga cara penagihan yang kurang beretika.

Drean Muhyil Ihsan

Drean Muhyil Ihsan

Author

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut masih banyak keluhan masyarakat terhadap pelaku financial technology peer-to-peer lending (fintech P2P lending) dalam negeri. Beberapa di antaranya adalah kurangnya transparansi hingga cara penagihan yang kurang beretika.

Direktur Inovasi Keuangan Digital OJK Tris Yulianta mengatakan, pihaknya tidak segan melakukan penegakkan jika hal ini masih terus berlangsung.

Oleh karena itu, ia berharap keberadaan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dapat berkontribusi dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Kami ada cyber patrol, ada satgas waspada investasi (SWI) dan mudah-mudahan kerja sama dengan AFPI bisa menekan pengaduan dan keluhan pengguna,” ujarnya dalam konferensi virtual, Rabu 30 September 2020.

Dengan adanya kolaborasi pengawasan dengan AFPI, Tris menilai dapat meningkatkan kualitas industri fintech lending yang ujungnya dapat berperan pada perekonomian nasional.

Selain itu, ia juga berharap AFPI dapat menjadi katalisator dan jembatan yang menghubungkan para pelaku industri dengan stakeholder lainnya guna meningkatkan sinergi. Hal ini agar industri fintech P2P lending dapat berkembang sebagai industri jasa keuangan yang sehat.

“Mudah-mudahan kerja sama ini bisa kita tingkatkan, sehingga bisa kita capai tujuan bersama ini,” tuturnya.

Lebih lanjut, Tris menyampaikan kedepannya OJK akan melakukan pembenahan dari sisi kualitas dan kontribusi entitas fintech P2P lending. Ia juga meminta kesanggupan AFPI untuk bekerja sama dalam meningkatkan sisi kualitas platform, pendanaan, serta kontribusi dalam beberapa sektor yang saat ini belum ditingkatkan.

“Harapan ini salah satunya kita ingin tingkatkan kontribusi di bidang sektor produktif,” ungkap Tris. (SKO)