Seorang karyawan fokus mengakses aplikasi Tik Tok dan mencoba mendownload aplikasi video Tik Tok tanpa watermark di sebuah kantor, Rabu (21/7/2021).
Fintech

Masih Dinilai Nakal, Pemerintah Tak Segan Tendang Tiktokshop

  • Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah juga menyoroti fenomena penggunaan TikTok dalam praktik bisnis. Meskipun mengakui potensi TikTok sebagai platform pemasaran yang efektif, kementrian ini juga menyatakan keprihatinan terkait penggunaan TikTok Shop yang terintegrasi dengan media sosial.
Fintech
Muhammad Imam Hatami

Muhammad Imam Hatami

Author

JAKARTA -Pasca-membangun kerja sama dengan Tokopedia serta mengaktifkan kembali transaksi jual beli daring di platformnya, TikTok tetap menjadi pusat perhatian. 

Langkah TikTok ini mendapatkan sorotan intens dari berbagai pihak yang memantau perkembangan industri perdagangan daring di Indonesia terutama oleh Kementrian Perdagangan (Kemendag). 

Keputusan TikTok untuk bekerja sama dengan Tokopedia merupakan strategi signifikan yang menunjukkan adaptasi terhadap peraturan yang berlaku.

Tentu saja, langkah-langkah ini tidak terlepas dari sorotan kritis dan evaluasi ketat dari pihak berwenang. Pemerintah tetap memantau implementasi aturan dan komitmen kepatuhan yang dipegang oleh TikTok dalam menjalankan transaksi.

Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah juga menyoroti fenomena penggunaan TikTok dalam praktik bisnis. Meskipun mengakui potensi TikTok sebagai platform pemasaran yang efektif, kementrian ini juga menyatakan keprihatinan terkait penggunaan TikTok Shop yang terintegrasi dengan media sosial. 

"Kami mempermasalahkan TikTok dalam praktiknya masih menggunakan TikTok Shop terintegrasi dengan medsos," ungkap Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Teten Masduki, Dilansir Antara, Selasa, 27 Februari 2024.

Sementara itu Kemendag akan memanggil manajemen TikTok dalam waktu dekat guna melakukan pemeriksaan mendalam terkait kepatuhan platform media sosial tersebut terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023. 

Peraturan ini mewajibkan pemisahan antara fungsi media sosial dan perdagangan daring sebagai upaya untuk mengatur sektor perdagangan secara lebih teratur.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) di Kementerian Perdagangan, Isy Karim, menjelaskan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk memastikan, TikTok mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. 

"Iya dipanggil, untuk lihat comply-nya. 'Kan kemarin sudah tinggal 25 persen (sisa migrasi) 2 minggu atau 3 minggu yang lalu," ungkap Isy Karim.

Salah satu fokus utama dari pemeriksaan tersebut adalah mengawasi proses migrasi transaksi dari TikTok Shop ke mitra bisnis mereka, yaitu Tokopedia.

Kemendag menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Perdagangan yang melarang media sosial menjalankan transaksi pembayaran.

Isy Karim menekankan bahwa Kemendag akan melakukan pemantauan yang ketat selama proses migrasi berlangsung, dan mereka siap mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran aturan.

Sebagai bagian dari inisiatif pemisahan media sosial dan perdagangan daring, pemerintah Indonesia berharap agar langkah-langkah ini dapat menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan teratur di dunia digital. 

Pemanggilan manajemen TikTok menjadi langkah penting dalam menjaga ketaatan terhadap regulasi, sekaligus memberikan sinyal kuat terkait penegakan hukum di sektor ini.